Iko Juliant Tewas Usai Demo, Publik Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

JAWA TENGAH – Kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus menyita perhatian publik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini ikut turun tangan untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi usai aksi demonstrasi di Kota Semarang pada 30 Agustus 2025 lalu.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum. “LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya di Semarang, Minggu (14/09/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Wawan, lembaganya siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban yang membutuhkan. Kehadiran LPSK diharapkan dapat memastikan setiap informasi dan bukti terkait peristiwa ini benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan adil.

Dalam penelusurannya, LPSK juga memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) dari RS dr. Kariadi. Rekaman itu memperlihatkan saat almarhum tiba di rumah sakit setelah mendapat pertolongan pertama. Selain itu, pihak rumah sakit melakukan visum karena korban disebut awalnya dibawa akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak masih meragukan keterangan tersebut. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes, misalnya, menilai ada kejanggalan. Dari dokumentasi fisik terlihat luka lebam di wajah korban. Bahkan, sempat muncul pengakuan bahwa korban sempat mengigau tentang pemukulan saat dirawat di rumah sakit.

Iko Juliant akhirnya meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi. Kabar itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga serta mahasiswa Unnes, namun juga memantik pertanyaan besar tentang penyebab sesungguhnya dari peristiwa tragis tersebut.

Berbeda dengan dugaan sejumlah pihak, kepolisian menegaskan bahwa kematian Iko diakibatkan kecelakaan lalu lintas. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan di Jalan Veteran, Semarang, pada 6 September. Tim gabungan dari Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah diterjunkan untuk memastikan kronologi.

Dalam olah TKP tersebut, polisi menghadirkan dua kendaraan roda dua yang diduga terlibat tabrakan. Sepeda motor Honda Supra berpelat H 6038 JX yang ditumpangi korban dan rekannya, bertabrakan dengan Honda Vario H 2331 DP yang dikendarai dua orang lainnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan, “Polri berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.” Ia menambahkan, olah TKP dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai peristiwa yang menimbulkan berbagai dugaan.

Menurut Artanto, tujuan utama penyelidikan adalah memastikan kejadian tersebut murni kecelakaan lalu lintas. “Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.

Meski polisi menekankan peristiwa ini sebagai kecelakaan, sorotan masyarakat terhadap dugaan lain tidak bisa diabaikan. Kasus ini menimbulkan gelombang desakan agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, baik dari lembaga perlindungan, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan tempat korban bernaung.

Keterlibatan LPSK memberi sinyal bahwa negara hadir dalam memastikan perlindungan hukum bagi keluarga korban. Sementara itu, pihak kampus maupun organisasi mahasiswa berharap penyelidikan dilakukan tanpa intervensi dan mampu menjawab keraguan publik.

Kasus kematian Iko Juliant kini bukan hanya tentang seorang mahasiswa yang meninggal dunia, melainkan juga ujian keterbukaan dan akuntabilitas hukum di Indonesia. Di tengah derasnya informasi dan spekulasi, kepastian dari aparat dan perlindungan saksi menjadi kunci untuk mengurai simpul persoalan yang masih menyelimuti tragedi ini. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com