Kerja Sama DJP dan Kejati Kalbar Dorong Kepatuhan Pajak

PONTIANAK – Upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani perjanjian kerja sama operasional sebagai langkah memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor perpajakan.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Pontianak pada Selasa (16/09/2025), sekaligus menegaskan komitmen dua institusi negara dalam menghadirkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawati, menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi konsiliasi, mediasi, fasilitasi, hingga restorasi hukum yang akan segera dijalankan melalui mekanisme pemanggilan penunggak pajak.

“Implementasi kerja sama ini termasuk konsiliasi, mediasi, fasilitasi, dan restorasi hukum yang akan segera dilaksanakan melalui pemanggilan penunggak pajak,” ujar Inge.

Kerja sama ini, lanjut Inge, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dengan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024. Melalui sinergi tersebut, aparat perpajakan mendapat dukungan penuh dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi perkara hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. “Ruang lingkup perjanjian mencakup pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain yang relevan,” jelasnya.

Menurut Inge, kehadiran Kejaksaan akan memperkuat efek gentar (deterrent effect) terhadap para penunggak pajak. Dengan begitu, perbedaan perlakuan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh dapat lebih tegas.

Namun, ia menegaskan DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Edukasi, sosialisasi, serta pengawasan tetap menjadi garda depan agar wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip ini sejalan dengan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Inge mengingatkan bahwa pajak bukan hanya kewajiban individu atau badan usaha, tetapi juga instrumen penting untuk mendukung pembangunan nasional.

“Optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, dan layanan publik lain yang menunjang kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga subsidi yang dirasakan sehari-hari sebagian besar bersumber dari dana pajak.

Kepala Kejati Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, menilai langkah sinergi ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola perpajakan di daerah. Ia menegaskan Kejaksaan akan berdiri di garda terdepan mendukung upaya DJP menindak wajib pajak yang tidak taat aturan.

“Kejaksaan mendukung penuh langkah DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalimantan Barat,” ucapnya.

Sinergi ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dengan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kerja sama operasional DJP dan Kejaksaan Tinggi Kalbar diharapkan tidak hanya menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi pembangunan daerah maupun nasional.

Melalui pendekatan persuasif yang dipadukan dengan dukungan penegakan hukum, langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan: memberi kesempatan wajib pajak untuk patuh sekaligus menindak tegas yang membandel.

Dengan demikian, kerja sama strategis ini tidak hanya memperkuat institusi pajak, tetapi juga menjadi jembatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalbar yang lebih merata. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com