BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan total nilai Rp1,184 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bengkayang, Rabu (17/9).
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penetapan KUA–PPAS bukan hanya soal teknis anggaran, melainkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat pembangunan daerah.
“Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Darwis.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bengkayang yang telah memberi masukan serta mendukung proses pembahasan. Menurut Darwis, dinamika pembangunan yang cepat mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal, terlebih setelah pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menggarisbawahi pentingnya efisiensi belanja daerah guna mendukung program prioritas nasional.
“Seluruh perubahan rincian belanja daerah yang kami ajukan telah dirancang secara cermat agar selaras dengan arahan pemerintah pusat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Darwis.
Bupati menambahkan, pembahasan bersama DPRD berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman yang seimbang. Meski keterbatasan sumber daya tetap menjadi kendala, ia menekankan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan secara rasional dan proporsional.
Lebih jauh, Darwis mengingatkan bahwa perubahan KUA–PPAS ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah. Mengingat tenggat waktu yang ketat, ia meminta perangkat daerah bergerak cepat menyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025 wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 September 2025. Karena itu, perangkat daerah harus bekerja cepat menyesuaikan dokumen perencanaan sesuai dengan pagu indikatif yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, berharap anggaran yang terbatas tetap dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya efisiensi dan ketepatan alokasi agar APBD benar-benar pro rakyat.
“Di tengah keterbatasan kita tetap menyusun APBD semaksimal mungkin untuk menjawab persoalan daerah dan alokasi anggaran yang pro rakyat,” ujarnya.
Dengan penetapan perubahan APBD senilai Rp1,184 triliun, pemerintah daerah optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperkuat program pembangunan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan