JAWA BARAT – Kasus laporan palsu kembali mencuat di Kota Depok setelah seorang wanita berinisial TK mengaku menjadi korban begal di kawasan Beji pada Senin (15/09/2025) malam. Informasi tersebut sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik, sebelum akhirnya polisi mengungkap bahwa cerita itu hanyalah rekayasa.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa TK datang ke Polsek Beji dan membuat laporan mengenai hilangnya sepeda motor miliknya. Laporan itu langsung ditangani Polres Metro Depok. Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda.
“Namun setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut tidak hilang melainkan dijual kepada tetangganya seharga Rp 13 juta,” ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (18/09/2025).
Menurut polisi, tindakan itu dilakukan karena TK terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ia berusaha menutupinya dengan membuat laporan palsu agar mendapatkan simpati, bahkan berharap memperoleh uang dari pihak lain. “Jadi dia bohong karena butuh uang bayar pinjaman online (pinjol),” kata Made.
Ironisnya, kebohongan tersebut tidak berhenti di kantor polisi. TK juga menyebarkan kabar palsu itu ke orang lain hingga akhirnya beredar di media sosial. Hal ini membuat masyarakat Depok resah karena isu begal sering kali menjadi perhatian utama di wilayah perkotaan.
Dalam pengakuannya, TK menyebutkan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang sebenarnya telah ia jual ke tetangganya berinisial I dengan harga Rp 13,5 juta. Tidak hanya itu, BPKB motor tersebut pun turut ia gadaikan di salah satu pegadaian dengan nilai Rp 4 juta. “Motor saya, saya jual kepada tetangga saya yaitu I sebesar Rp 13,5 juta dan BPKB saya gadai di Indogadai sebesar Rp 4 juta,” jelas TK.
Dengan nada penyesalan, ia kemudian mengakui motif utama tindakannya. “Motif saya melakukan laporan palsu tersebut adalah karena saya kelilit pinjaman online,” tambahnya.
Polisi memastikan kasus ini tetap akan diproses secara hukum. TK dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu. Saat ini, ia dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung. “Untuk TK dikenakan wajib lapor,” terang Made.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, aparat akan bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, TK menyampaikan permohonan maaf kepada warga Depok. “Saya TK, saya di sini ingin mengklarifikasi bahwa saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Depok yang sudah digegerkan terhadap laporan palsu saya,” ucap TK.
Ia juga menegaskan kembali bahwa laporan begal yang dilaporkannya sama sekali tidak benar. Motor yang ia klaim menjadi sasaran begal sudah dijual sendiri demi melunasi utang.
Kasus TK menambah daftar panjang korban jeratan pinjaman online yang berujung pada tindakan nekat. Tekanan untuk segera melunasi utang sering kali mendorong debitur mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Fenomena ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal maupun praktik pinjol yang memberatkan. Aparat kepolisian mengimbau warga agar bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan serta tidak melakukan tindakan melawan hukum untuk menutupi masalah ekonomi.
Meski TK telah meminta maaf secara terbuka, proses hukum terhadap laporan palsu yang ia buat tetap berjalan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejujuran lebih utama daripada mencari jalan pintas yang berujung pada persoalan lebih besar. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan