JAWA TIMUR – Penanganan kasus kerusuhan yang pecah di Kota Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kepolisian mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaringan tertentu yang berbasis di Jakarta dalam menggerakkan massa hingga terjadi perusakan fasilitas umum. Dari 71 orang yang ditangkap pascakericuhan pada Sabtu (30/08/2025), sebanyak 30 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yang menjadi sorotan adalah AR (20), warga Mojokerto, serta SA (29), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diduga memiliki hubungan dengan kelompok tertentu di Jakarta dan berperan menggerakkan massa agar aksi protes berubah menjadi kerusuhan. Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat terkait afiliasi tersebut.
“Jadi ini mereka di akun yang dibikinnya terafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu yang ada di Jakarta,” ujar Widi Atmoko dalam keterangan resminya, Kamis (18/09/2025).
Polisi menyebut AR diduga membuat akun di media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif. Sementara SA diketahui aktif melakukan ajakan provokasi langsung di lapangan. Peran keduanya dianggap strategis dalam membentuk opini serta memicu massa melakukan aksi anarkis di tengah demonstrasi.
Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk untuk mendukung aksi tersebut. “Rangkaian-rangkaian ini yang disampaikan tadi bahwa kami ya tetap akan mencari ya. Sementara ini ya kami belum menemukan aliran dana yang di Jawa Timur,” jelas Widi.
Menurutnya, meskipun bukti transfer dana belum terungkap, potensi keberadaan pendanaan dari luar daerah tetap terbuka. Polisi pun memperluas penyelidikan hingga ke Kediri dan Sidoarjo. “Namun, tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan itu ada. Untuk itu kita masih mendalami beberapa yang ada di Kediri maupun di Sidoarjo,” tambahnya.
Aksi kerusuhan di Kediri sebelumnya berawal dari demonstrasi yang berlangsung ricuh hingga berujung pada penyerangan kantor Polres Kediri Kota dan DPRD Kediri Kota. Kerusakan dan penjarahan terjadi, membuat aparat melakukan tindakan tegas dengan mengamankan puluhan orang.
Atas perannya, AR dan SA dijerat Pasal 162 KUHP tentang penghasutan atau provokasi di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. “SA dan AR ini dikenakan Pasal 162 KUHP atau penghasutan, provokasi,” pungkas Widi.
Pihak kepolisian memastikan penyelidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik kerusuhan yang tidak hanya terjadi di Kediri, tetapi juga berpotensi terhubung dengan peristiwa serupa di daerah lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola baru keterlibatan jaringan luar daerah yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai alat penggerak massa. Aparat menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ajakan provokatif di dunia maya yang bisa berujung pada tindakan merugikan banyak pihak. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan