Skandal Tambang Zirkon, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penyelewengan tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini masih menelusuri jalur ekspor mineral bernilai tinggi tersebut yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, menjelaskan pihaknya tengah menelusuri ke mana dan melalui jalur mana zirkon hasil tambang PT IM dipasarkan ke luar negeri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ucapnya di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (18/09/2025).

Penyelidikan ini tidak hanya menyoal ekspor, tetapi juga mencakup perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan PT IM. Menurut Eko, sejauh ini sudah dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor yang diduga terkait. Salah satunya berada di Jalan Mangku Rambang I, Palangka Raya, yang menaungi dua perusahaan yakni CV DL dan CV KBM. “Jadi ada dua perusahaan dalam satu kantor di Jalan Mangku Rambang I ini, CV DL dan CV KBM. Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Dari hasil sementara, kedua perusahaan itu diketahui terlibat dalam penjualan komoditas zirkon dan ditengarai terafiliasi dengan PT IM. Selain kantor tersebut, penyidik juga menyegel kantor PT IM serta pabriknya yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas. “Apa yang sudah kita sita didalami dulu untuk memperkuat alat bukti,” tutur Eko.

Penyelidikan ini diperkuat dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan nilai kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dipanggil, termasuk pejabat perusahaan dan sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak hanya dugaan penyelewengan izin pertambangan, kasus ini juga berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan kemungkinan itu. “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” katanya.

Kasus yang menyeret PT IM ini diduga sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Namun, dalam praktiknya PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas. Hasil tambang itu kemudian dijual dengan menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, seolah-olah berasal dari wilayah tambang yang berizin. Modus inilah yang dinilai sebagai bentuk manipulasi untuk melegalkan aktivitas ilegal.

Temuan tersebut membuat penyidik menilai PT IM telah melakukan penambangan di luar area izin yang diberikan. Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan rakyat.

Penyelidikan Kejati Kalteng kini menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus ini juga menjadi contoh betapa rawannya sektor pertambangan terhadap praktik penyalahgunaan izin. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjerat pelaku utama di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberi ruang bagi praktik tersebut.

Publik menantikan langkah tegas Kejati Kalteng dalam menuntaskan kasus ini. Dengan keterlibatan sejumlah perusahaan, nilai kerugian besar, serta indikasi TPPU, perkara tambang zirkon PT IM diyakini akan menjadi salah satu kasus besar yang menguji komitmen aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com