TULUNGAGUNG – Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso menjadi pusat perhatian saat ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan”, Sabtu (13/09/2025). Acara ini diinisiasi oleh Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Turut hadir Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. Dari pihak akademisi, tampak Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Dekan Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG, Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., dan Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.
Sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh mengikutsertakan lebih dari 30 UMKM binaannya dalam forum tersebut. Organisasi yang ia pimpin kini mencakup lebih dari 700 pelaku usaha di Tulungagung dan sekitarnya. Ia menekankan, penguatan UMKM harus berjalan sejalan dengan regulasi perlindungan konsumen yang mampu mengikuti arus digitalisasi.
“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998 dan pada masanya sangat progresif. Namun, dengan berkembangnya digitalisasi pasar, globalisasi konsumsi, serta hadirnya model bisnis baru seperti e-commerce, influencer marketing, hingga penggunaan AI, regulasi ini sudah ketinggalan zaman,” ungkap Puguh.
Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum dan belum adanya kejelasan definisi pelaku usaha digital. Puguh juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi agar konsumen tidak menjadi korban penyalahgunaan informasi. “Di era transformasi digital, konsumen menuntut transparansi, kecepatan, dan keamanan. Sayangnya, regulasi kita belum mampu memberikan jaminan hukum yang komprehensif,” katanya.
Puguh menawarkan alternatif penyelesaian sengketa konsumen dengan pendekatan mediasi kolaboratif. Menurutnya, metode ini lebih memberi peluang tercapainya kesepakatan yang adil tanpa memperpanjang konflik hukum. “Daripada menempuh proses pidana yang panjang dan konfrontatif, mediasi kolaboratif lebih memberi ruang win-win solution,” ujarnya.
Bupati Gatut Sunu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membekali pelaku UMKM dengan pengetahuan hukum, tetapi juga memperkuat keberlanjutan usaha mereka di tengah tantangan digital. “Kami bangga kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” tuturnya.
Diskusi interaktif antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pelaku usaha membuat suasana acara semakin hidup. Peserta menilai kegiatan ini memberi pemahaman baru sekaligus solusi praktis terkait perlindungan konsumen dan dinamika bisnis di era modern.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan