BONTANG – Aparat kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AIM (30), yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Kecamatan Bontang Barat. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Sang ibu melaporkan adanya dugaan tindak asusila setelah anaknya tidak kembali ke pondok pesantren seperti yang seharusnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa pada Minggu (7/9/2025) malam korban dijemput oleh pelaku atas permintaan orang tua. Namun, alih-alih mengantar kembali ke pesantren, korban justru dibawa ke rumah kakak tersangka di Kelurahan Belimbing. Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” tegas AKP Randy.
Saat ini, AIM ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya sangat berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka. Kepercayaan kepada orang lain harus selalu diimbangi dengan kewaspadaan dan komunikasi yang baik bersama anak. Aparat juga mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga, tetapi juga lingkungan dan masyarakat luas.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Ke depan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan