TANAH BUMBU – Kepastian hukum terkait kasus penganiayaan yang menimpa Nur Ali, warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya menemukan jalan keluar.
Polsek Batulicin memastikan pelaku penganiayaan, Bahruni (42), bukanlah pelaku kriminal biasa, melainkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan perkara pidana lain.
Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menuturkan bahwa hasil penyelidikan membuktikan dugaan awal mengenai kondisi kejiwaan pelaku. “Yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan. Bukti riwayatnya sudah kami pegang, diantaranya kartu kuning, kartu rawat jalan RSJ Sambang Lihum, serta kartu berobat di RS Husada,” ujarnya, Minggu (21/09/2025).
Kepolisian pun berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan akalnya terganggu tidak dapat dijatuhi pidana. Artinya, proses hukum terhadap Bahruni otomatis terhenti.
Keputusan ini sekaligus menguatkan pendekatan berbeda dalam penanganan kasus yang melibatkan ODGJ. Kepolisian lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan serta memastikan yang bersangkutan mendapatkan perhatian medis dan pengawasan yang diperlukan, ketimbang menjatuhkan sanksi pidana.
Di sisi lain, korban penganiayaan, Nur Ali, menyatakan dapat memahami situasi ini. Ia menegaskan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. “Apabila memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, korban dan keluarga bersedia tidak menuntut secara hukum,” kata Iptu Kusnin menyampaikan sikap korban.
Dengan keputusan tersebut, kasus ini dianggap selesai secara hukum. Meski demikian, masyarakat di sekitar Batulicin diharapkan tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan, khususnya dalam mengawasi keberadaan warga dengan gangguan kejiwaan.
Saat ini, Bahruni masih dalam pengawasan dan pembinaan pihak Polsek Batulicin. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga agar kondisi pelaku dapat terus dipantau sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan ODGJ yang terlibat masalah hukum membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dukungan kesehatan jiwa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan