GORONTALO — Tragedi menimpa dunia pendidikan tinggi di Gorontalo setelah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial MJ meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala), Senin (22/9/2025). Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap prosedur penyelenggaraan kegiatan mahasiswa di luar kampus.
Kakak korban, Hidayat, menceritakan bahwa adiknya, Mohammad Jansen, sempat menghubungi keluarga pada Minggu malam 21 September 2025. Dalam percakapan itu, MJ mengaku dalam kondisi sakit. “Almarhum menelpon saya dan mengatakan ia berada di sekretariat Mapala dalam kondisi sakit. Ia sempat meminta kepada panitia untuk dibawa ke rumah sakit namun tidak diizinkan,” kata Hidayat.
Karena khawatir, rekan-rekan sesama paguyuban akhirnya mengambil inisiatif menjemput dan membawa MJ ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo. Setibanya di rumah sakit, ia langsung mendapat penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sekitar pukul 08.00 WITA, MJ dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Bone Bolango, Ajun Komisaris Besar Polisi Supriantoro, mengonfirmasi pihaknya segera turun tangan begitu menerima informasi tersebut. Ia bersama Kasat Reskrim langsung menuju RSUD Aloei Saboe. “Saat tiba di rumah sakit, korban sudah terbaring di kamar jenazah,” ujarnya.
Hasil koordinasi dengan keluarga korban memutuskan bahwa pihak keluarga tidak akan mempersoalkan kematian mahasiswa itu lebih lanjut. Setelah visum luar dilakukan, jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Namun, Kapolres menegaskan kegiatan diksar tersebut tidak pernah mendapat izin resmi. “Terkait dengan pelaksanaan kegiatan diksar Mapala, jajaran Polres hingga Polsek setempat tidak pernah menerima pemberitahuan atau permintaan surat izin,” katanya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan dan prosedur perizinan dalam kegiatan organisasi mahasiswa. Pihak kampus UNG rencananya akan menggelar konferensi pers pada Selasa 23 September 2025 untuk menjelaskan aturan pelaksanaan diksar serta langkah yang akan diambil ke depan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan