SAMARINDA – Upaya memberantas peredaran narkotika di kawasan pelabuhan terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dengan menangkap dua orang tersangka pengedar sabu yang diduga menyasar buruh pelabuhan sebagai target utama peredaran barang haram tersebut.
Kapolsek Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan serta pengembangan kasus yang cukup intensif di kawasan pelabuhan. “Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil meringkus dua tersangka kami amankan dari tempat yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pelabuhan, Selasa (23/09/2025) pagi.
Tersangka pertama berinisial H ditangkap di kawasan Yos Sudarso, tepat di pintu masuk Pelabuhan Samarinda atau di depan Pelabuhan Penumpang. “Inisial H yang diamankan di kawasan Yos Sudarso pintu masuk Pelabuhan Samarinda, tepatnya di depan Pelabuhan Penumpang Samarinda,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AA. Ia ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, persis di depan Masjid Syaichona Cholil. “Dan inisial AA yang diamankan di Jalan Sultan Alimuddin depan Masjid Syaichona Cholil, ini juga pengembangan yang mana kami melihat peredaran narkoba ini menyasar kepada buruh-buruh pelabuhan,” jelas AKP Yusuf.
Menurutnya, kedua tersangka berperan sebagai pemasok narkoba yang diedarkan kepada para buruh. “Jadi, buruh-buruh pelabuhan mengambil barangnya kepada mereka berdua, sehingga kami melakukan pengembangan,” terangnya.
Dari hasil operasi di dua lokasi berbeda, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lain. “Pada TKP pertama di jalan pelabuhan, ini sekitar 33 poket yang kita berhasil amankan beserta barang bukti lain baik handphone, maupun kendaraan yang dipergunakan untuk melakukan pengedaran narkoba kepada target-target atau orang-orang yang sudah ditentukan oleh pengedar ini. Dan kami mengamankan sekitar 44 poket kita amankan beserta kendaraan dan handphone-nya,” paparnya.
AKP Yusuf menyebut penangkapan ini telah menyelamatkan banyak buruh pelabuhan dari ancaman narkoba yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk melancarkan bisnis ilegal mereka. “Dari dua kasus ini kami bisa mengamankan barang bukti yang cukup besar, dan kita bisa cegah untuk disalurkan atau diedarkan kepada masyarakat, khususnya buruh-buruh pelabuhan yang ada di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kemudian juga untuk tersangka, ini juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun,” pungkasnya.[]
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: M. Reza Danuara
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan