Polisi Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Banjarmasin

BANJARMASIN – Upaya aparat kepolisian dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan distribusi puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang beroperasi di kawasan Banjarmasin.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan total 33.879 bungkus rokok ilegal atau setara 677.580 batang. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar bantaran Sungai Martapura pada Senin (22/09/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Tidak hanya menyita barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa izin resmi itu. Ketiganya yakni MS (50), yang disebut sebagai pemilik, serta AB (45) dan MA (50) yang berperan sebagai penjual dan pengedar.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menjelaskan para pelaku menggunakan modus manipulasi pita cukai. “Pelaku memasang pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) pada rokok yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin). Selain itu, pelaku juga memasang pita cukai SKM untuk 10 batang rokok yang seharusnya untuk 20 batang,” ungkapnya saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (23/09/2025).

Menurut Andi, praktik tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih tiga tahun. Dengan cara itu, rokok ilegal dapat beredar di pasaran dengan harga lebih murah karena menghindari beban cukai sebenarnya.

“Ada total sebanyak 33.879 bungkus rokok ilegal dengan total 677.580 batang yang berhasil kami amankan. Perdagangan rokok ilegal ini sudah dilakukan pelaku MS sejak tiga tahun,” tegasnya.

Andi menambahkan, dari penyitaan rokok ilegal tersebut, pihaknya menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp505 juta. “Ditpolairud Polda Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp505.474.680 dari pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini,” jelasnya.

Para pelaku kini terancam jeratan hukum sesuai Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman berupa pidana penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat pasokan rokok dari Malang, Jawa Timur. Setiap bungkus dibeli dengan harga Rp10 ribu dari pemilik pabrik rokok PT Baseno Joyo berinisial ZD. Barang itu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. “Pelaku kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk diproses hukum,” pungkas Andi.

Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Toni Riduan Simorangkir, memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama aparat kepolisian dan Bea Cukai sangat penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan persaingan usaha rokok legal.

“Karena rokok ilegal ini berasal dari sana (Jatim, red), kami koordinasikan dengan Bea Cukai Jatim. Agar nantinya turut dilakukan penanganan,” katanya.

Toni menegaskan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum sekaligus memperkuat koordinasi lintas daerah agar jaringan peredaran rokok ilegal dapat diputus sampai ke sumbernya.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran barang kena cukai. Selain menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga menyalahi aturan perdagangan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah rokok ilegal. “Kami harap masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Andi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com