KPK Bekuk Tersangka Suap Perkara MA di Kawasan BSD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Rabu (24/09/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Langkah tersebut menegaskan sikap tegas lembaga antirasuah dalam menghadapi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan video pada Rabu (24/09/2025) malam.

Budi menambahkan, tindakan itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah Menas Erwin tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. “Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, menyatakan menghormati langkah hukum KPK meski kliennya dijemput paksa. Ia menegaskan, langkah tersebut memang sudah menjadi kewenangan KPK sesuai aturan.

“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” kata Elfano dalam pesan tertulis, Rabu (24/09/2025) malam.

Namun, ia mengakui tim penasihat hukum belum dapat langsung mendampingi Menas Erwin karena terkendala lokasi. “Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Nama Menas Erwin sebelumnya mencuat dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia disebut sebagai pihak yang memberikan sejumlah fasilitas mewah dalam bentuk akomodasi.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut menerima sejumlah fasilitas penginapan dari Menas Erwin, mulai dari Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, hingga Novotel Cikini, dengan total nilai lebih dari Rp520 juta. Fasilitas tersebut diberikan dalam kurun April 2021 hingga Februari 2022.

Jaksa KPK menilai penerimaan fasilitas itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Meski begitu, detail konstruksi perkara yang menyeret Menas Erwin masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan, sekaligus memperlihatkan bagaimana praktik suap masih membayangi sistem hukum di Indonesia. Penangkapan ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa KPK tetap menjaga konsistensinya meski kerap menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com