HULU SUNGAI TENGAH – Kasus pembunuhan bayi yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap secara terang-benderang. Kepolisian Resor (Polres) HST menggelar konferensi pers pada Rabu (24/09/2025) untuk menyampaikan hasil penyelidikan terhadap peristiwa tragis yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/09/2025) pagi.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Patinasarani dan Kasihumas Ipda Taufik, menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan bayi perempuan berusia delapan hari tersebut.
“Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka HA datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah. Saat itu, hanya ada nenek korban, Paridah (60), bersama bayi yang sedang tertidur di atas kasur.
“Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi. Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali hingga kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah,” terang Jupri.
Teriakan histeris sang nenek membuat warga sekitar berdatangan. Beberapa orang segera berusaha mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri. Tak lama kemudian, tersangka diserahkan ke aparat kepolisian yang tiba di lokasi.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Menurut Jupri, pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal. “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat HST. Banyak pihak tidak menyangka seorang bayi yang baru berusia delapan hari menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh orang dewasa. Beberapa warga bahkan menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi yang sulit diterima akal sehat.
Ke depan, aparat kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian warga yang sigap melaporkan dan menyerahkan tersangka menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan.
Kasus ST membuka kembali diskusi luas mengenai pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Bayi dan anak-anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan kasih sayang serta perlindungan penuh dari keluarga dan lingkungan.
Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur dengan jelas sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Namun, penegakan hukum yang tegas juga harus diiringi dengan langkah pencegahan, termasuk edukasi masyarakat untuk mengendalikan emosi serta mengutamakan solusi damai dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan, terlebih jika menyasar anak kecil yang tidak berdaya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan