TARAKAN – Upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Perumda Tirta Alam PDAM kembali menjadi perhatian DPRD Kota Tarakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (24/09/2025), muncul rekomendasi strategis terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAM, yang dinilai perlu ditinjau ulang.
Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menilai regulasi tersebut sudah berjalan hampir enam tahun sehingga wajar jika dievaluasi. Ia menegaskan, Perda memang dapat ditinjau setiap lima tahun sekali untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
“Jadi memang di situ DPRD Tarakan tidak berperan banyak. Mungkin perlu ditinjau ulang apalagi sudah hampir enam tahun,” jelas Herman Hamid.
Evaluasi ini, menurut DPRD, bukan sekadar menyesuaikan regulasi secara teknis, tetapi juga sebagai sarana memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan PDAM. Herman menekankan, masukan publik selama ini menunjukkan perlunya keterlibatan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (LSM) dalam kebijakan strategis perusahaan daerah.
“Tujuannya agar tokoh masyarakat, LSM, dan DPRD dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting,” tegas Herman.
Rapat juga menyoroti minimnya akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan di PDAM. Menurut Herman, keterlibatan unsur eksternal akan menambah legitimasi setiap kebijakan yang dihasilkan perusahaan daerah.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memberi kontribusi langsung pada kebijakan PDAM,” ungkapnya. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan keputusan PDAM selaras dengan kepentingan publik, bukan hanya sekadar prosedur internal perusahaan.
DPRD menekankan bahwa evaluasi Perda adalah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola PDAM agar lebih transparan. Revisi regulasi diharapkan memperkuat posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas perusahaan.
“Perlu memang kami tinjau ulang. Apalagi sudah hampir enam tahun, perda lima tahun sekali bisa dievaluasi,” ujar Herman.
Meski mendorong revisi Perda, Herman menegaskan bahwa mekanisme hukum harus tetap menjadi pijakan utama. Setiap perubahan regulasi harus melalui kajian mendalam dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita kan punya aturan, meski usulan ini positif, tentunya kita harus mengikuti regulasi dan kajian yang mendalam,” imbuhnya.
DPRD Tarakan melihat keterlibatan publik sebagai salah satu solusi untuk menanggulangi kritik yang selama ini diarahkan kepada PDAM. Revisi Perda diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap kepentingan warga, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen perusahaan daerah. “Masukan masyarakat ini akan kami catat sebagai bagian dari bahan evaluasi,” ujar Herman.
Secara keseluruhan, DPRD Tarakan memastikan rekomendasi hasil RDP kali ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut. Komitmen DPRD adalah menjadikan suara masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam proses legislasi.
“Kami pastikan usulan evaluasi Perda ini menjadi catatan penting DPRD,” pungkas Herman Hamid.
Dengan upaya ini, DPRD Tarakan berharap setiap kebijakan PDAM dapat lebih transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan