JAWA TENGAH – Tiga pelajar asal Kabupaten Temanggung ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 1 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti bahwa para pelajar membawa bom molotov saat unjuk rasa.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, menjelaskan bahwa ketiga tersangka membawa botol kaca berisi pertalite yang telah diberi sumbu, yang seharusnya digunakan dalam aksi bertema “Demonstrasi Rakyat Kecil Temanggung”. “Pelaku yang menyimpan bom molotov saat bertema ‘Demonstrasi Rakyat Kecil Temanggung’,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (25/09/2025).
Identitas ketiga pelajar adalah AHM (18), MASD (18), dan AIP (17). Semua merupakan warga Kabupaten Temanggung. “Barang bukti berupa botol kaca bersumbu putih berisi pertalite, serta tas punggung warna hitam yang digunakan untuk membawa bom molotov berisi pertalite,” tambah Ana.
Penangkapan berlangsung ketika Polres Temanggung tengah mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kecil di DPRD Temanggung sekitar pukul 14.00 WIB. Saat massa berkumpul, sejumlah orang mendadak melakukan kerusuhan dan menerjang petugas. Lima orang diamankan, termasuk ketiga pelajar yang menjadi tersangka. “Massa tiba-tiba datang dan menyerang petugas di depan kantor DPRD,” jelas Ana.
Para pelaku berusaha masuk ke kantor DPRD Temanggung, namun sebelum sempat melemparkan bom molotov, tas punggung milik AHM diperiksa. Polisi menemukan dua botol kaca berisi pertalite yang telah dipersiapkan sebagai bahan peledak. “Belum sempat dilemparkan (bom molotov),” tegas Ana.
Ketiga pelajar kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tindakan ilegal terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pelajar lain agar lebih berhati-hati dan tidak melibatkan diri dalam tindakan yang membahayakan keselamatan diri maupun orang lain saat melakukan aksi demonstrasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peserta aksi, terutama mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun atau baru memasuki usia dewasa, agar kegiatan unjuk rasa tetap berlangsung aman dan tertib. Selain itu, pihak kepolisian menekankan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu, untuk memastikan keamanan publik dan mencegah potensi kerusuhan lebih lanjut.
Aksi ini juga membuka diskusi tentang perlunya pendidikan dan pembinaan bagi pelajar terkait hak menyampaikan aspirasi, batasan hukum, dan keselamatan dalam berpartisipasi pada kegiatan sosial maupun politik. Dengan penanganan kasus ini, aparat kepolisian berharap menjadi contoh agar demonstrasi dijalankan secara damai, konstruktif, dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan