PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit 2 berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, lebih dari dua kilogram, dari tangan seorang pria berinisial AL (46).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/09/2025) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km.20 jalur Kasongan–Sampit, Kabupaten Katingan. Pelaku diketahui sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit. Namun, ia nekat terjun ke bisnis gelap narkotika karena mengalami kerugian usaha.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng bahwa tersangka ditangkap ketika membawa sabu seberat 2.011 gram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam bagasi mobil Mitsubishi milik pelaku.
“Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha peternakan ayam, dari 900 ayam yang dipelihara, hanya tersisa sekitar 500 ekor,” ungkap Erlan.
Selain menyita 22 paket sabu dengan total berat 2,011 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital, tas, ponsel, dan mobil yang digunakan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Kalimantan Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegasnya.
Polda Kalteng menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika disebut akan terus ditingkatkan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan