KOTABARU – Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Kotabaru, Jumat (26/09/2025) malam, yang berujung pada tewasnya seorang pria bernama Muhammad Sani (35). Kasus ini kembali menyoroti dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif, khususnya di kalangan masyarakat yang kerap mengabaikan bahaya konsumsi minuman oplosan dan lem hisap.
Pelaku berinisial S (40), yang tak lain adalah teman korban dalam beberapa hari terakhir, tega menghabisi nyawa Sani dengan sebilah pisau cutter. Menurut keterangan kepolisian, keduanya sebelumnya sering berkumpul sambil mabuk bersama. Pertemanan singkat itu justru berakhir dengan tragedi berdarah.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian, menjelaskan bahwa aksi pelaku dipicu dendam pribadi. “Motifnya pelaku dendam, karena kerap disebut botak bodoh saat bertemu atau kumpul mabuk,” beber Shoqif.
Peristiwa malam itu berlangsung cepat. Seusai diejek korban, S sempat meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, ia mengeluarkan ancaman akan membunuh korban. Tak lama berselang, S kembali dengan membawa pisau cutter yang biasa dipakai untuk merujak. Dengan emosi yang tak terkendali, ia menyerang korban yang saat itu tengah menghisap lem di sudut halaman ruko.
Sayatan pertama diarahkan ke wajah, namun mengenai leher korban yang sedang mendongakkan kepala. Luka parah membuat korban tersungkur dan berjalan sempoyongan hingga ambruk di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah. Situasi pun mendadak mencekam.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki. Ia melepaskan jaket serta meninggalkan pisau di gang dekat tempat kejadian perkara untuk menghilangkan jejak. Menurut polisi, pelaku sudah menyiapkan rencana, terbukti dengan upaya menutupi identitasnya. “Pelaku memang berencana menyerang. Karena saat kejadian ia menggunakan jaket penutup dan masker, agar tidak dikenali,” ungkap Shoqif.
Respons cepat aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam waktu enam jam, pelaku berhasil dibekuk di Desa Baharu Utara, Jalan Bima, saat bersembunyi di rumah rekannya. Karena melakukan perlawanan, polisi memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.
Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satreskrim. “Enam jam itu terbilang sangat cepat mengamankan pelaku. Kami sangat mengapresiasi itu,” sebutnya.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Pada saat konferensi pers, S yang merupakan residivis dua kali, akhirnya menyampaikan penyesalan. Dengan suara terbata-bata, ia meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, saya menyesal,” ucapnya.
Ia mengaku tidak tahan lagi dengan ejekan korban yang sering menyebutnya dengan kata-kata kasar. Pertemanan mereka sendiri baru berlangsung beberapa hari, saat keduanya kerap berkumpul mabuk oplosan.
“Biasanya kalau dikata-katai saya juga jengkel, tapi langsung pulang saja,” katanya.
Namun, malam itu berbeda. Saat korban yang mabuk lem kembali mengejek sambil melabrak meja, emosi S tak terbendung. Dengan dendam yang menumpuk, ia pulang sebentar, lalu kembali menyerang hingga menewaskan korban.
Tragedi ini bukan hanya menambah daftar kasus kriminal di Kotabaru, tetapi juga menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan lemahnya kontrol emosi. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana pertikaian sepele dapat berubah menjadi tragedi besar ketika dipicu oleh kebiasaan negatif dan dendam yang dipelihara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan