TANAHBUMBU – Perselisihan berkepanjangan antara enam perangkat Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, dengan kepala desa setempat akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir dua tahun menunggu, keenam perangkat desa tersebut kembali menempati posisinya di kantor desa, Kamis (25/09/2025), menyusul kemenangan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Kepulangan mereka bukan sekadar pemenuhan hak individu, melainkan juga momentum penting dalam menguatkan prinsip hukum tata pemerintahan desa. Pelaksanaan eksekusi putusan PTUN berlangsung tertib dengan pengawalan ketat, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Sejumlah pejabat hadir dalam proses eksekusi tersebut. Antara lain Camat Kusan Hilir Amirullah, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badaruddin, anggota Koramil Kusan Hilir, Bagian Hukum Setkab Tanahbumbu, hingga kuasa hukum keenam perangkat desa, Lamsakdir. Kehadiran mereka menjadi penjamin agar eksekusi hukum terlaksana sesuai koridor.
Kendati sempat terlihat suasana kaku antara perangkat desa lama dengan perangkat pengganti yang sebelumnya diangkat kepala desa, proses mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimcam berhasil mencairkan ketegangan. Pesan damai dan ajakan untuk saling menghormati disampaikan agar kedua belah pihak dapat bekerja bersama membangun Desa Gusunge.
Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Desa Dinas PMD Tanah Bumbu, Wahyuni, mengingatkan agar semua pihak kembali fokus pada agenda pembangunan desa. “Masih banyak agenda desa yang harus dirampungkan. Kami berharap kedua belah pihak bisa bekerja sama untuk memajukan desa,” ucap Wahyuni, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Lamsakdir dari LBH Sipakatou, menegaskan bahwa perkara ini penting menjadi pelajaran dalam tata kelola pemerintahan desa. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Khususnya dalam kebijakan memberhentikan perangkat desa, harus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kemenangan di PTUN ini menjadi puncak perjuangan panjang bagi keenam perangkat desa yang diberhentikan sejak November 2023. Mereka adalah Riduansyah, Anshari Suryadi, Muhammad Afdal, Diana Asriana, Siti Aisyah, dan Siti Hanisah. Selama hampir dua tahun, mereka berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum, hingga akhirnya keputusan pengadilan memastikan hak mereka dipulihkan.
Kembalinya keenam perangkat desa ini diharapkan tidak hanya meredakan konflik internal, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi serta profesionalitas pemerintahan desa. Peristiwa ini menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus tunduk pada aturan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan pada kehendak personal pejabat tertentu.
Kini, dengan posisi yang telah dipulihkan, perangkat desa lama dan baru ditantang untuk menyingkirkan ego masing-masing demi kepentingan bersama. Pekerjaan rumah di Desa Gusunge, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, hingga pelayanan publik, menunggu perhatian serius agar roda pemerintahan berjalan efektif kembali. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan