JAWA BARAT – Dua remaja meninggal dunia dalam peristiwa tawuran yang melibatkan kelompok pelajar di wilayah Cikarang Utara. Empat pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lain masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, yang diancam pidana lima tahun enam bulan. “Tiga orang pelaku utama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anak di bawah umur berinisial R turut diamankan,” kata Agta, Minggu (28/09/2025), dikutip dari Antara.
Agta menambahkan, dua pelaku lain yang diamankan memiliki keterkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua saksi dan tersangka.
Insiden tawuran ini berawal dari saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial. Pertemuan fisik terjadi pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, yang kemudian memuncak menjadi bentrokan fisik.
Korban pertama, A (15), meninggal akibat luka tusuk senjata tajam di dada sebelah kiri. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik dan rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Sementara korban kedua, W (15), meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat melarikan diri dari lokasi tawuran. “Korban kehilangan kendali saat berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak pohon. Ia meninggal dunia di tempat. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Laka Lantas,” jelas Agta.
Selain kedua korban meninggal dunia, empat remaja lain mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. “Kebanyakan aksi tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kami berharap orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB,” kata Agta.
Kasus ini kembali menegaskan risiko yang ditimbulkan media sosial terhadap perilaku remaja, terutama ketika tantangan daring berujung pada konfrontasi fisik. Pihak kepolisian menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, keluarga, dan aparat keamanan untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
Upaya pencegahan termasuk meningkatkan kesadaran remaja terhadap bahaya tawuran, penertiban kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan konflik, serta penyuluhan mengenai tanggung jawab dan keselamatan berlalu lintas. Semua langkah ini dianggap penting demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan