Terekam CCTV, Polisi Bekuk Pencuri Sepeda di Nunukan

NUNUKAN – Upaya aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.

Kasus tersebut menimpa seorang remaja di Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Pelaku berinisial MA (28), buruh harian lepas asal Kelurahan Nunukan Utara, ditangkap setelah terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda. Penangkapan dilakukan pada (25/09/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Sunarwan, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kasus bermula pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Korban bernama Nur (24) memperoleh rekaman CCTV dari adiknya, MF (16), yang menunjukkan aksi pencurian di halaman rumah mereka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dari rekaman CCTV. Pada Kamis, 25 September 2025, terduga pelaku berinisial MA berhasil diamankan saat melintas di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Ipda Sunarwan, Sabtu (27/09/2025).

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 7 detik, terlihat jelas seorang pria mengambil sepeda Wim Cycle warna kuning hitam milik MF. Saat diinterogasi, MA mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual sepeda tersebut setelah membawanya kabur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling jalan kaki untuk mencari barang yang tidak dijaga. Saat melintas di rumah korban, ia sempat duduk sejenak mengamati situasi. Begitu yakin aman, pelaku langsung membawa sepeda itu dan mengayuhnya meninggalkan lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku beraksi seorang diri. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda Wim Cycle warna kuning hitam serta rekaman CCTV berdurasi 1 menit 7 detik,” ujar Sunarwan.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Nunukan. Pelaku kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain mengungkap kasus ini, Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan barang berharga di luar rumah. Pastikan keamanan rumah terjaga untuk menghindari kejadian serupa,” tambah Sunarwan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Nunukan bahwa tindak kriminal bisa terjadi kapan saja. Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat dibutuhkan agar tindak pencurian dapat diminimalisasi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com