JAWA BARAT – Aparat kepolisian membongkar kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial M (51), yang dikenal warga sebagai ustaz, terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Aksi bejat itu berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap ke publik setelah korban melapor ke keluarga besar.
Perbuatan M tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali, melainkan berulang sejak kedua korban masih berusia belia. Korban ZA, yang kini berusia 22 tahun dan berstatus mahasiswa, telah menjadi anak angkat M sejak tahun 2005 saat usianya baru 2 tahun. Sementara korban lain, SA (21), adalah keponakan kandung pelaku.
Kasus ini terungkap setelah ZA memberanikan diri melaporkan kejadian terakhir yang dialaminya pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan di kamar. “Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/09/2025).
Menurut penyelidikan polisi, pelaku bahkan kerap meminta korban membuat rekaman video saat sedang mandi atau buang air kecil. Permintaan itu dilakukan ketika korban membutuhkan uang untuk membayar kebutuhan kosnya. “Saat usia korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil,” jelas Agta.
Tak hanya kepada ZA, pelaku juga berulang kali memperkosa keponakannya SA sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. “Terdapat korban yang lainnya yaitu saudari SA telah disetubuhi dicabuli oleh tersangka dari kelas 6 SD,” kata Agta.
Data penyidik menunjukkan, M mulai melakukan aksi bejat kepada anak angkatnya sejak korban kelas 2 SMP atau sekitar tahun 2017, saat usia korban masih 14 tahun. Sedangkan kepada SA, perbuatan serupa terjadi sejak korban duduk di kelas 6 SD.
“Korban ZA memberi tahu bahwa ayah angkatnya sudah melakukan aksi bejat kepada korban sejak korban kelas 2 SMP,” tambah Agta.
Bahkan korban SA mengaku sudah lima kali diperkosa sejak tahun 2018, ketika masih berusia 15 tahun. Aksi terakhir terjadi pada Desember 2023, ketika korban sudah berusia 20 tahun.
Setelah laporan korban diterima, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, M juga dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dengan kombinasi jeratan hukum tersebut, M terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman itu diperberat dengan tambahan hukuman sepertiga karena tindak pidana terjadi di lingkup keluarga.
Kasus yang akhirnya menyeret M ke balik jeruji berawal dari keberanian ZA mengungkap kejadian yang menimpanya. Setelah mengalami kekerasan seksual berulang, korban akhirnya memilih meninggalkan rumah. Beberapa hari kemudian, ia kembali dan menceritakan semua peristiwa kelam itu kepada keluarga besar.
Langkah berani korban menjadi pintu masuk pengungkapan kasus, sekaligus menyingkap tabir kebejatan pelaku yang selama ini menyamar sebagai sosok ustaz di lingkungannya.
Kini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pola kejahatan pelaku sudah berlangsung lama. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual di sekitar mereka agar kasus serupa tidak kembali terulang. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan