Pelaku Mobil Bodong Ditahan Bersama Empat Mobil Sitaan

RIAU – Kasus peredaran mobil bodong berhasil dibongkar polisi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang digelar beberapa pekan terakhir, aparat mengamankan seorang pelaku berinisial RH bersama empat unit mobil yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. “Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar AKP Ardi, Selasa (30/09/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari intelijen yang menyebutkan maraknya peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga, untuk melakukan penyelidikan sejak Selasa (16/09/2025).

Saat mendatangi kediaman RH, polisi menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik terparkir di samping rumah. Setelah dicek, STNK mobil atas nama RH ternyata palsu. RH kemudian dibawa ke Polsek Ukui untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IN dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengambil dan menjual mobil-mobil tersebut. RH mengaku telah menjual total 15 unit mobil di Dusun Toro Jaya dengan harga berkisar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per unit, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 juta per mobil.

Pengembangan kasus dilakukan pada Selasa (23/09/2025) oleh tim gabungan Polsek Ukui dan Sat Reskrim Polres Pelalawan. Hasilnya, polisi kembali menyita tiga unit mobil bodong, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi empat unit, terdiri dari dua unit Toyota Avanza, serta dua unit Daihatsu, yakni Xenia dan Sigra.

RH kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat-surat, serta Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat. AKP Ardi menambahkan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri lokasi pembuatan dokumen kendaraan palsu.

Kasus ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menimbulkan risiko hukum serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan dan memastikan dokumen kendaraan sahih sebelum melakukan transaksi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com