JAWA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di warung es moni, Kecamatan Karanganyar. Para tersangka adalah EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16). Insiden pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 00.30 WIB itu menyebabkan BS (46), warga Kudus, meninggal dunia setelah mengalami luka memar di tubuh dan kepala.
Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban tengah menenggak es moni di warung milik EP. Dalam pengaruh minuman keras, BS terlibat cekcok dengan karyawan warung. Kejadian ini kemudian diketahui oleh EP, yang memicu perkelahian fisik. “Kericuhan memuncak setelah EP mengetahui kejadian tersebut,” ujar Hendrie melalui pesan tertulis, Selasa (30/09/2025) malam.
Setelah korban dipukul oleh EP, teman-teman tersangka ikut mengeroyok BS. Bahkan, beberapa teman korban yang berusaha melerai perkelahian justru turut menjadi sasaran pengeroyokan. Hendrie menambahkan bahwa aksi kekerasan ini diperparah dengan kehadiran sekitar 20 orang teman tersangka yang ikut menyerang korban.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa cone pembatas jalan dan enam pecahan batu bata ringan yang diduga digunakan untuk menganiaya BS. Para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah catatan kriminalitas terkait perkelahian di tempat umum akibat pengaruh minuman keras. Peristiwa ini juga menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait keamanan dan pengawasan warung yang menyediakan minuman beralkohol.
Kapolsek Karanganyar, AKP Saefudin, membenarkan terjadinya perkelahian di warung es moni namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Satreskrim Polres Demak. “Pidum, langsung kita koordinasikan ke Polres Demak,” ujarnya singkat.
Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di tempat umum, serta kontrol terhadap konsumsi minuman keras yang dapat memicu konflik fisik. Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan agar memberikan efek jera bagi masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan