Semua Pihak Bersatu, Tanjung Bayung Menuju Desa Mandiri

SAMBAS – Wacana pemekaran Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, yang menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal aspirasi masyarakat dalam pembentukan Desa Tanjung Bayung.

Dukungan itu disampaikan Figo saat menghadiri sosialisasi pemekaran di Dusun Pinang Merah, Selasa (30/09/2025). Menurutnya, inisiatif pemekaran desa lahir dari kebutuhan nyata masyarakat serta pertimbangan yang matang.

“Kami di DPRD Kabupaten Sambas pada prinsipnya mendukung dilakukannya pemekaran Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran dan siap mengawal progressnya,” ujar Figo.

Ia menambahkan, aspirasi warga sudah pernah disampaikan secara resmi melalui audiensi ke DPRD Sambas beberapa waktu lalu. Karena itu, proses sosialisasi yang digelar masyarakat bersama panitia pemekaran dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat dukungan di tingkat lokal. “Dengan kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan tahapan pemekaran selanjutnya dapat didukung semua pihak, terutama masyarakat desa itu sendiri,” tuturnya.

Meski demikian, Figo menekankan pentingnya koordinasi yang konsisten dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Menurutnya, panitia harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi, hukum, sosial, dan teknis agar usulan pemekaran bisa diterima.

“Sekarang kita upayakan untuk desa persiapan dahulu, dan progresnya juga sedang berproses. Khususnya untuk memenuhi persyaratan dalam hal meminta persetujuan dari gubernur dan bupati. Masyarakat harus kompak dan bersatu untuk mewujudkan terbentuknya Desa Tanjung Bayung,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berbagai kajian teknis hingga penetapan tapal batas sudah tidak lagi menjadi hambatan. Tinggal menyatukan persepsi seluruh pihak agar rencana pemekaran berjalan lancar hingga ke tahap pengesahan kode desa definitif.

Senada dengan DPRD, Camat Tangaran Suhut Firmansyah juga menyampaikan komitmen pemerintah kecamatan dalam mendukung pemekaran Desa Tanjung Bayung. Ia menilai kekompakan masyarakat menjadi kunci utama agar proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena usulan pemekaran ini tahapannya harus sesuai regulasi yang berlaku, yakni berawal dari bawah, termasuk tahapan di kecamatan. Pada prinsipnya, sama dengan pihak legislatif, Pemerintah Kecamatan Tangaran mendukung penuh upaya pemekaran ini,” ungkap Suhut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tangaran, Agus Salim, memastikan bahwa tim panitia pemekaran sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Setelah tahap verifikasi, dokumen usulan akan diteruskan ke tingkat kabupaten untuk diproses lebih lanjut.

“Pihak kecamatan, sesuai dengan tupoksi kami, tetap melakukan pengawalan tahapan yang diperlukan untuk pemekaran ini. Semua dokumen usulan, setelah kita verifikasi di tingkat kecamatan, kemudian kita lanjutkan ke tingkat kabupaten tepatnya ke dinas yang menangani urusan ini,” jelas Agus Salim.

Dengan dukungan legislatif, eksekutif, dan masyarakat, peluang Desa Tanjung Bayung untuk segera terbentuk sebagai desa persiapan semakin terbuka. Kini, yang dibutuhkan adalah konsistensi semua pihak agar proses berjalan sesuai jalur hukum dan regulasi yang berlaku. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com