SAMARINDA – Bank Tanah menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menyampaikan bahwa alokasi lahan untuk reforma agraria di PPU mencapai 1.870 hektare dan telah mulai direalisasikan.
“Untuk mendukung reforma agraria, kami sudah melaksanakannya khususnya di Penajam Paser Utara (PPU). Di sana, alokasi tanah untuk reforma mencapai kurang lebih 1.870 hektare, dan kemarin sudah ada penyerahan sertifikat sebanyak 23 sertifikat kepada masyarakat sesuai ketentuan hak atas tanah,” ujarnya saat diwawancarai seusai audiensi dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, tahapan program reforma agraria di setiap daerah berbeda-beda. “Di beberapa lokasi lain, tahapannya beragam. Ada yang masih sosialisasi, ada yang sudah masuk tahap lanjut, dan ada pula yang masih persiapan awal. Jadi ini proses berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh, Perdananto menegaskan bahwa distribusi tanah untuk reforma agraria (RA) mengikuti aturan minimal 30 persen dari tanah badan pengelola yang dialokasikan. “Sampai saat ini, kami sudah menyiapkan hak pengelolaan lahan seluas kurang lebih 34 ribu hektare di sekitar 20 provinsi. Sebagian besar sudah tercatat dalam SK HPL, dan sebagian di antaranya dialokasikan untuk reforma agraria. Misalnya di Busu, Cianjur, dan Bangka Belitung, semua sedang berjalan sesuai tahapannya,” katanya.
Selain memastikan kepastian hukum, Bank Tanah juga menekankan pentingnya pemanfaatan lahan agar benar-benar produktif. “Untuk masyarakat, lahan ini harus dikelola sesuai peruntukannya, baik perkebunan maupun pertanian, agar produktif. Kami juga berupaya menghubungkan program pertanian dengan stakeholder terkait, termasuk perguruan tinggi dan pelaku usaha lokal, supaya produktivitas bisa meningkat,” terangnya.
Untuk wilayah PPU, masyarakat penerima tanah bisa mendapatkan lahan dengan variasi kepemilikan maksimal 5 hektare per orang. “Di PPU sekarang alokasinya 1.870 hektare, dan masyarakat bisa menerima dengan variasi luas kepemilikan, maksimal 5 hektare per orang. Semua berjalan bertahap, dan kami juga sudah berkonsultasi dengan Pak Gubernur untuk dukungan penuh dalam perolehan dan pengelolaan tanah ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa Bank Tanah memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi yang berkeadilan. “Dengan arahan dari Pak Gubernur, kami juga berharap dukungan dari Bupati dan Wali Kota sesuai tugas dan fungsi Bank Tanah di wilayah masing-masing. Bagaimanapun, Bank Tanah memiliki peran penting untuk mengelola tanah dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkeadilan, mulai dari kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria,” ucapnya.
Ia menambahkan, mandat besar tersebut hanya bisa tercapai apabila ada sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. “Semua itu menjadi tugas Bank Tanah, dan tentu membutuhkan dukungan yang besar, terutama dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Bank Tanah sendiri baru beroperasi sejak awal 2022. “Bank Tanah sendiri saat ini baru berusia 3 tahun 9 bulan sejak mulai beroperasi awal 2022. Dengan usia yang relatif muda, kami berharap melalui dukungan semua pihak, fungsi dan tugas yang diamanahkan kepada Bank Tanah bisa dijalankan dengan optimal,” tuturnya.
Dalam konteks Kalimantan Timur, keberadaan Bank Tanah menjadi semakin penting mengingat daerah ini tidak hanya memiliki wilayah luas, tetapi juga berperan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, Bank Tanah optimistis bisa menjalankan mandatnya secara maksimal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kaltim. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan