Aturan Baru Retribusi Kebersihan Sekadau Dibahas di Pontianak

PONTIANAK – Upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat tata kelola layanan publik di bidang kebersihan memasuki babak baru. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Rabu (01/10/2025).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi. Hadir secara daring Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus selaku pemrakarsa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Kepala BPKAD Sekadau, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Sekadau.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa rancangan Perbup mengenai retribusi pelayanan kebersihan tidak semata menjadi dokumen administratif. Aturan ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan secara berkesinambungan, terjangkau, dan merata bagi masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan kembali untuk peningkatan layanan publik.

“Retribusi pelayanan kebersihan tidak hanya berfungsi sebagai aspek administratif dan fiskal, tetapi juga memiliki dimensi strategis, yaitu menjamin keberlangsungan layanan kebersihan yang merata, mendukung terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peningkatan layanan masyarakat,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam rapat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, turut menekankan pentingnya proses harmonisasi agar setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, konsistensi, serta implementasi yang efektif di lapangan.

“Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengawal penyempurnaan regulasi ini agar dapat diterapkan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” tegas Jonny.

Rapat harmonisasi ini menjadi tahap penting sebelum rancangan tersebut difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang mengikat. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Perbup agar sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan.

Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau diharapkan mampu menghadirkan sistem pemungutan retribusi kebersihan yang lebih tertata. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar retribusi, tetapi juga memastikan kualitas layanan kebersihan tetap terjaga demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com