Demi Ketertiban Kota, Satpol PP Kukar Gelar Penertiban PKL

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegakkan aturan ketertiban umum dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Gunung Kombeng, tepat di depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Tenggarong, Kamis (02/10/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan melibatkan lebih dari 30 personel. Mereka terdiri atas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD), serta Humas Satpol PP Kukar.

Dari hasil operasi, petugas menemukan enam PKL yang tetap berjualan di lokasi terlarang. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki di sekitar kawasan pendidikan.

Sejumlah barang dagangan serta perlengkapan usaha milik pedagang ikut diamankan, mulai dari alat pres, tabung gas, termos, kursi, hingga etalase. Para pedagang juga diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di badan jalan.

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda sudah jelas mengatur bahwa setiap warga wajib menjaga ketertiban umum, termasuk tidak boleh menggunakan badan jalan untuk berjualan. Kami tetap mengedepankan edukasi, tapi penegakan hukum tetap dilakukan untuk memberi efek jera,” tegas Rasidi.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengatur banyak aspek terkait ketertiban. Larangan mendirikan bangunan liar, penggunaan fasilitas umum tanpa izin, hingga aktivitas PKL di kawasan terlarang menjadi bagian dari regulasi tersebut. Tujuannya ialah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta tertib bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, Rasidi mengingatkan bahwa keberadaan PKL di kawasan pendidikan, termasuk kampus dan sekolah, akan tetap menjadi fokus pengawasan. Sebab, wilayah tersebut rawan menimbulkan kemacetan apabila dipadati pedagang di badan jalan.

“Silakan berdagang, tapi carilah lokasi yang sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena berdagang di tempat yang salah, masyarakat luas menjadi terganggu. Ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas perdagangan. Namun, para pedagang diharapkan mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan secara resmi. Dengan begitu, kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan keteraturan kota dan kenyamanan publik.

Operasi penertiban berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dalam suasana kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari pedagang, meskipun sebagian merasa keberatan. Satpol PP Kukar memastikan tindakan ini dilakukan secara persuasif, dengan mengutamakan pendekatan humanis sebelum melakukan penindakan.

Rasidi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkesinambungan. Langkah ini diambil agar pesan penegakan aturan benar-benar dipahami oleh masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas di ruang publik.

“Kami berharap para pedagang bisa memahami aturan yang berlaku. Ke depan, operasi ini akan terus berjalan demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penertiban PKL di kawasan strategis seperti Gunung Kombeng menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam menjaga wajah kota Tenggarong sebagai pusat pendidikan sekaligus ibu kota kabupaten. Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga keteraturan publik. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com