BONTANG – Kepastian status kerja bagi ribuan tenaga kontrak di Kota Bontang akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerima persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengalihkan 1.443 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, usai Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu rampung dicetak pada Kamis (02/10/2025). “Besok mulai kami distribusikan ke OPD,” ujar Sudi.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab keresahan tenaga kontrak yang selama ini digelayuti ketidakpastian status pekerjaan. Terlebih, setelah pemerintah pusat menetapkan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi, kebutuhan akan formula baru sangat mendesak.
Program ini lahir dari tindak lanjut arahan Kemenpan-RB pada 8 Agustus 2025, serta aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di Bontang, sebanyak 1.433 formasi PPPK paruh waktu disiapkan untuk menampung tenaga kontrak, khususnya mereka yang sebelumnya gagal lolos dalam seleksi PPPK penuh pada 2024. Porsi terbesar penerima kebijakan ini adalah petugas kebersihan yang selama ini mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski status tenaga kontrak tersebut kini meningkat menjadi PPPK paruh waktu, nilai gaji yang diterima masih setara dengan Upah Minimum Kota (UMK). “Nilainya sama yang diterima saat ini atau menjadi TKD,” jelas Sudi.
Dengan demikian, meski nomenklatur berubah, nominal penghasilan para tenaga kerja tidak berkurang. Adapun alokasi anggaran masuk dalam belanja jasa Pemkot Bontang.
Terkait kemungkinan adanya tunjangan kinerja tambahan, Sudi menegaskan keputusan akhir tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Kalau itu nanti kita lihat kebijakan pusat,” tambahnya.
Seiring rampungnya SK, BKPSDM segera menyerahkan dokumen tersebut ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini memungkinkan proses administrasi kepegawaian hingga pencairan hak keuangan segera dijalankan.
Lebih lanjut, Pemkot Bontang juga telah menjadwalkan pelantikan resmi para PPPK paruh waktu pada 20 Oktober 2025 mendatang. Prosesi ini akan menjadi penanda perubahan status ribuan tenaga kontrak yang selama ini berjibaku menjalankan tugas tanpa kepastian kepegawaian.
Kebijakan ini diharapkan memberi rasa lega bagi tenaga kontrak yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar masyarakat, mulai dari kebersihan hingga administrasi perkantoran. Meskipun gaji belum berbeda dari sebelumnya, pengakuan formal melalui status PPPK paruh waktu dianggap langkah maju dalam memberikan kepastian kerja.
Pemerintah Kota Bontang juga berkomitmen terus memperjuangkan nasib para tenaga kontrak agar mendapatkan penghargaan yang lebih baik seiring dengan perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan