Pindah Alamat Tanpa Lapor, WNA Yordania Disanksi

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak melaporkan perpindahan alamat tempat tinggal serta terlibat dalam investasi fiktif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan kedua WNA tersebut berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor kepada pihak imigrasi. “Hasil penyelidikan terhadap kedua warga negara asing telah berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkan kepada pihak Imigrasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (03/10/2025).

Menurut Tedy, setiap orang asing memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan terkait alamat, pekerjaan, status sipil, atau penjamin. Ketentuan tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Kasus ini telah diproses di Pengadilan Negeri Sleman pada 1 Oktober 2025. Hakim memutuskan bahwa MY dan AY melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. MY dijatuhi pidana denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 10 hari, sementara AY dikenai pidana denda Rp 2,5 juta atau kurungan pengganti 5 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa setelah vonis tersebut dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan berupa pendetensian dan deportasi. “Segera setelah kedua terdakwa mengeksekusi putusan pidana dari Pengadilan Negeri, maka akan dilanjutkan dengan tindakan pendetensian. Setelah itu, dilakukan pendeportasian, lalu kita usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan,” jelasnya.

Namun, proses eksekusi masih tertunda karena salah satu terdakwa, MY, dilaporkan dalam kondisi sakit. Imigrasi menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. “Berhubung karena salah satu terdakwa pada hari ini masih dalam keadaan sakit, maka kami tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan menunggu sampai kondisi kesehatan yang bersangkutan pulih, maka kami akan lanjutkan ke tahap eksekusi putusan,” kata Sefta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut pelanggaran administratif, terdapat pula indikasi penipuan dalam bentuk investasi fiktif yang menyeret salah satu terdakwa hingga dilaporkan ke kepolisian. Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing agar tidak menyalahi aturan hukum di Indonesia. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com