Baru Bertindak Setelah Hutan Rusak

NUSANTARA – Setelah lebih dari tiga tahun sejak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dibentuk, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan ibu kota baru akhirnya dilakukan. Sayangnya, langkah ini baru muncul ketika kerusakan hutan di kawasan konservasi sudah begitu parah. Praktik tambang ilegal di kawasan IKN

Dalam siaran pers bernomor 190/sipers/hms-oikn/10/2025, Sabtu (04/10/2025), pihak Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui operasi gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Satgas tersebut baru-baru ini mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dalam operasi yang dilakukan Minggu (29/9/2025) dini hari, Satgas berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh kendaraan dan muatannya telah diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sehari kemudian, Senin (29/9/2025), Satgas menemukan timbunan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi itu telah ditinggalkan pelaku sebelum petugas tiba, sementara di Tahura Bukit Soeharto, Satgas juga mendapati perambahan hutan dan bangunan liar yang menjamur di area konservasi.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

Edgar Diponegoro

Dikatakan Edgar, yang terlibat dalam satgas itu adalah penyidik Reserse Kriminal Khusus) Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltim, Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Kalimantan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, polisia dari satuan Brigadi Mobile (Brimob) Polda Kaltim. “Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi,” ungkap Edgar Diponegoro di Nusantara.

Ia menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim dan para pelaku akan dijerat pidana kehutanan maupun pidana minerba. “Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Meski demikian, publik menilai langkah Otorita IKN ini terlambat. Sejak awal penetapan kawasan IKN pada 2022, aktivitas tambang ilegal di wilayah Sepaku dan Bukit Tengkorak sudah menjadi rahasia umum dan berulang kali dilaporkan masyarakat maupun aktivis lingkungan. Namun, baru setelah kawasan rusak parah dan publik menyorot tajam, tindakan penegakan hukum dilakukan. Ironisnya, di tengah slogan “IKN hijau dan berkelanjutan”, kenyataan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras: lahan terbuka, tanah gersang, dan bekas galian batu bara yang menganga di kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru ibu kota negara.

Keterlambatan penanganan ini menimbulkan kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan Otorita IKN. Lembaga yang dibentuk dengan mandat penuh untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pembangunan justru gagal mencegah praktik ilegal yang terjadi di jantung kawasan IKN sendiri. Langkah tegas yang baru diambil setelah kerusakan meluas menimbulkan pertanyaan: di mana pengawasan selama ini? Apakah konsep kota berkelanjutan hanya sebatas wacana administratif tanpa tindakan konkret di lapangan?

Otorita IKN memang berjanji memperluas wilayah operasi Satgas ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan aktivitas ilegal. Namun, tanpa reformasi pengawasan yang serius dan transparansi dalam penindakan, janji menjaga keberlanjutan hanya akan menjadi slogan kosong di atas lahan yang telah kehilangan tutupan hutan. Sementara itu, di Bukit Tengkorak—yang kini tinggal hamparan tanah hitam bekas galian—alam telah lebih dulu berbicara: bahwa pembangunan tanpa pengawasan berarti menghancurkan masa depan lingkungan sebelum ibu kota baru itu benar-benar berdiri. []

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com