SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Nissan March merah berplat KT 1807 MW. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, yang menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan.
Menurut Aksarudin, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama EW (32) yang tengah membutuhkan biaya pengobatan untuk sang istri. “Kasus ini bermula saat korban EW (32) yang membutuhkan biaya pengobatan istrinya, menggadaikan mobil miliknya kepada seseorang bernama BA (32) melalui perantara E, dengan kesepakatan uang gadai sebesar Rp6 juta,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, Minggu (05/10/2025) siang.
Namun, masalah muncul ketika korban hendak menebus kembali mobil tersebut dua minggu kemudian. “Ketika korban hendak menebus mobil itu, kendaraan sudah berpindah tangan kepada N, yang menerima mobil sebagai jaminan atas utang pribadi BA,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. “Setelah melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai,” ungkap Aksarudin.
Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil sinergi antara aparat di lapangan dengan dukungan masyarakat. “Berkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Meski pelaku utama sudah diamankan, kepolisian masih terus memburu dua orang lain yang diduga terlibat. “Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Selain itu, Aksarudin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai. “Kami pun menghimbau agar setiap transaksi dilakukan melalui pihak resmi dan disertai bukti sah agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” pesannya.
Kapolsek memastikan pelaku BA akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat tertangkap. “Dan masih memburu dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni E dan N,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan