Adipura atau Adipura-Pura?

BANJARMASIN — Kota yang berulang kali menggaungkan slogan “Kota Bersih dan Berbudaya Sungai” ini lagi-lagi dikotori oleh tumpukan sampah yang menggunung di trotoar Jalan Veteran, tepat di depan Pasar Kuripan. Ironisnya, lokasi yang disebut sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar itu sudah dinyatakan ditutup sejak 2021, namun faktanya masih menjadi tempat favorit pembuangan sampah setiap hari.

Pagi Senin (06/10/2025), pemandangan di sekitar pasar berubah menjadi lautan sampah. Tumpukan yang meluber ke badan jalan menimbulkan bau menyengat dan menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Para pedagang dan pengunjung pun kembali mengeluh. “Menganggu banar nih paman ae,” ujar seorang ibu pengunjung pasar sambil menutup hidungnya. Penjaga parkir bernama Andi menimpali, “Biasanya sih diambili Pak, mungkin hujankah kemarin jadi tidak sempat.”

Kondisi ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan manajemen kebersihan di kota yang seharusnya menjadi etalase Kalimantan Selatan. Alih-alih menjaga citra kota, pemerintah justru tampak terjebak pada alasan klasik: tempat pembuangan akhir sedang ditutup sementara.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, mengakui penumpukan itu. Ia menjelaskan, TPASLB3 Regional Banjarbakula di Banjarbaru ditutup sementara sejak 1 Oktober karena sedang menjalani penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Berdasarkan surat yang kami terima, penilaian dilakukan hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.

Artinya, demi menyambut tim penilai Adipura, aktivitas pengangkutan sampah dari kota justru dihentikan. Paradoks ini memunculkan pertanyaan: untuk apa mengejar penghargaan kebersihan jika kota sendiri dibiarkan kotor selama prosesnya?

Marzuki menegaskan, pihaknya akan kembali memasang spanduk larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut, dengan tulisan “TPS Liar Ditutup Mulai 10 Oktober 2025”. Namun, warga menilai kebijakan ini sekadar seremonial. Penutupan yang sama telah diumumkan sejak empat tahun lalu, dan hasilnya nihil.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, menegaskan komitmennya. “Sejak menjabat, saya sudah perintahkan DLH untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Pasar Kuripan,” katanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan. Namun imbauan tanpa pengawasan hanyalah formalitas yang mudah diabaikan.

Yamin menambahkan, persoalan sampah belum sepenuhnya tertangani karena TPA Basirih masih dalam masa transisi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Namun, publik menilai lambatnya perubahan ini mencerminkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam membenahi masalah lingkungan dasar.

Selama alasan administratif terus dijadikan tameng, sampah akan tetap menjadi wajah pertama Banjarmasin yang disambut warga dan wisatawan setiap pagi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com