PALANGKA RAYA – Sidang kasus kematian Nurmaliza, wanita yang mayatnya ditemukan di Pulang Pisau pada Mei 2025, mulai memperlihatkan kegagalan penegakan hukum dan pengawasan publik. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada sidang Senin (06/10/2025) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, keterangan yang muncul justru menimbulkan kritik terhadap lambannya proses awal identifikasi dan pengumpulan bukti di lapangan.
Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo, menyatakan sidang kali ini membuka fakta awal kasus. Saksi yang dihadirkan antara lain penemu mayat, ayah korban, dan pihak Polres Pulang Pisau. “Dari keterangan saksi ini nanti akan terbuka sampai ke pokok-pokok perkaranya,” jelas Dwinanto.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyoroti bahwa saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan peristiwa pembunuhan secara langsung, melainkan hanya mengetahui penemuan mayat setelah kejadian. Hal ini memunculkan kritik terhadap kualitas bukti dan prosedur penyelidikan awal, yang seharusnya lebih cepat dan menyeluruh, mengingat korban ditemukan dalam kondisi meninggal.
Kuasa Hukum keluarga korban, Jeplin M. Sianturi, juga menambahkan kritik serius: lokasi pembuangan mayat di Sungai Kahayan menunjukkan dugaan kesengajaan pelaku membuang tubuh korban agar terbawa arus. Jeplin menyoroti bahwa korban menutup diri dan tidak komunikatif dengan keluarga setelah berinteraksi dengan pelaku, menegaskan adanya kekerasan dan manipulasi yang sistematis.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana prosedur penanganan awal oleh aparat dapat membiarkan mayat ditemukan tanpa penyelidikan cepat dan efektif? Lambannya respon awal dan ketergantungan pada keterangan saksi yang tidak langsung mengamati peristiwa, mengindikasikan lemahnya koordinasi aparat hukum di lapangan.
Sidang ini, meski membuka fakta, justru menyoroti kelemahan sistem peradilan dalam menangani kasus serius, termasuk dugaan perencanaan dan motif kriminal yang bisa terbongkar lebih cepat jika prosedur awal lebih profesional.
Proses sidang masih berlanjut, dan JPU berencana menghadirkan tambahan sekitar 10 saksi. Publik menunggu agar aparat tidak hanya fokus pada formalitas sidang, tetapi juga menegakkan keadilan yang transparan dan tuntas. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan