Kejahatan Berat, Eksekusi Dipertanyakan

AMERIKA SERIKAT – Seorang pria berusia 53 tahun, Roy Lee Ward, yang divonis bersalah atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja perempuan pada 2001, dijadwalkan dieksekusi mati di negara bagian Indiana, Amerika Serikat, pada Jumat (10/10/2025) waktu setempat. Keputusan ini kembali menimbulkan perdebatan panjang tentang penerapan hukuman mati di AS.

Ward dijatuhi hukuman mati pada 2002 setelah terbukti memperkosa dan membunuh Stacy Payne, gadis berusia 15 tahun, di rumahnya di kota Dale, Indiana. Korban ditikam berulang kali dan meninggal beberapa jam setelah serangan brutal tersebut. Ward ditangkap di tempat kejadian dengan pisau yang digunakan untuk menyerang korban masih di tangannya.

Eksekusi akan dilakukan di penjara negara bagian Michigan City, antara tengah malam hingga menjelang matahari terbit. Ini akan menjadi eksekusi ketiga di Indiana sejak negara bagian tersebut melanjutkan pelaksanaan hukuman mati tahun lalu, setelah 15 tahun terhenti akibat kendala memperoleh obat suntik mematikan.

Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 34 eksekusi mati dilakukan di seluruh AS, angka tertinggi sejak 2014. Dari total eksekusi, 28 menggunakan suntikan mematikan, dua dengan regu tembak, dan empat menggunakan nitrogen hipoksia metode kontroversial yang melibatkan pengisian gas nitrogen hingga terpidana meninggal akibat kekurangan oksigen. Metode nitrogen ini dikecam pakar HAM PBB sebagai tindakan kejam dan tidak manusiawi.

Hukuman mati di AS sendiri telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian, sementara tiga negara bagian lain California, Oregon, dan Pennsylvania menetapkan moratorium pelaksanaannya. Meski kasus Ward termasuk kejahatan berat, banyak pakar hukum dan kelompok HAM mempertanyakan efektivitas hukuman mati sebagai pencegah kejahatan serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pelaksanaannya.

Kasus Ward kembali menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelaksanaan eksekusi setelah 20 tahun sejak kejahatan benar-benar menegakkan keadilan, ataukah hanya memperpanjang kontroversi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keluarga korban? Kritik juga menyoroti lamanya waktu tunggu eksekusi, yang menurut beberapa ahli justru menimbulkan penderitaan psikologis bagi narapidana, tanpa memastikan pemulihan trauma keluarga korban.

Eksekusi ini memicu diskusi panas di publik AS, khususnya terkait penerapan hukuman mati dalam kasus kejahatan seksual dan pembunuhan anak di bawah umur. Banyak pihak menilai debat etika dan hukum masih jauh dari titik penyelesaian. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com