Bayi Dibungkus Sampah, Nurani Mati!

BALANGAN — Kasus pembuangan jasad bayi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Merah, Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, membuka luka kemanusiaan sekaligus menyingkap lemahnya sistem pengawasan dan kepedulian sosial masyarakat. Bayi tak berdosa itu ditemukan di antara tumpukan sampah pada Kamis (09/10/2025), seolah menjadi simbol kegagalan bersama dalam melindungi nyawa yang baru lahir.

Penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali dilakukan oleh seorang pemulung bernama Rudi saat memilah sampah di TPA. “Saya buka kantong plastik di tumpukan sampah, ternyata isinya jasad bayi,” ujarnya dengan nada getir. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penyelidikan pun dilakukan oleh Satreskrim Polres Balangan, Jumat (10/10/2025). Polisi masih menelusuri pelaku yang tega membuang bayi tersebut. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini,” kata Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi.

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3 miliar. “Kami mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan CCTV serta mendata para saksi,” ujarnya.

Meski begitu, publik mempertanyakan bagaimana limbah nonmedis dari RSUD Datu Kandang Haji bisa sampai ke TPA tanpa pemeriksaan ketat, sementara di antara tumpukan itu justru ditemukan jasad bayi. Dugaan ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengelolaan sampah, terutama sampah rumah sakit yang seharusnya diawasi ketat dan diproses secara terpisah.

Polisi memang belum menyimpulkan keterkaitan antara rumah sakit dan temuan jasad bayi itu. Namun fakta bahwa bayi tersebut ditemukan di area pembuangan sampah nonmedis dari rumah sakit menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kelalaian dalam prosedur pembuangan? Ataukah bayi itu dibuang dengan sengaja dan bercampur di antara limbah tanpa ada yang menyadari?

Iptu Joko juga mengimbau pelaku agar menyerahkan diri. “Apabila pelaku merasa bersalah, bisa menyerahkan diri ke Polres Balangan atau Polsek setempat, mengingat perbuatannya merupakan perbuatan yang keji,” ujarnya.

Kasus ini bukan hanya tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang sistem pengawasan yang longgar dan hilangnya empati sosial di tengah masyarakat. Bayi yang seharusnya disambut dengan kasih, justru dibuang seperti sampah di antara gunungan limbah yang menjadi saksi bisu kebiadaban manusia. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com