Polisi Tangkap Solar Ilegal, Dalangnya Aman?

TANAH LAUT – Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah pengawasan energi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sebuah mobil minibus yang mengangkut 336 liter solar ilegal dari Kecamatan Takisung berhasil diamankan polisi, tetapi kasus ini sekaligus menyingkap persoalan lebih dalam: lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat akar rumput.

Penangkapan bermula dari patroli rutin anggota Polsek Takisung pada Rabu (08/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas menerima laporan warga bahwa sebuah mobil Toyota hitam bernopol E 1323 SB tengah melintas dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung, diduga membawa BBM jenis solar dalam jumlah besar.

“Diduga kuat BBM jenis solar tersebut hasil penyelewengan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, Jumat (10/10/2025).

Mobil itu dihentikan di Jalan Raya Takisung, tepat di depan kawasan Pantai THR. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 12 jeriken berisi 28 liter solar per jeriken, total mencapai 336 liter. Pengemudi dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Takisung, sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanah Laut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meski penangkapan ini patut diapresiasi, muncul pertanyaan publik: mengapa praktik seperti ini terus berulang? Kegiatan distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi kerap kali lolos dari pengawasan, sementara aparat baru bergerak setelah ada laporan masyarakat. Padahal, sistem distribusi BBM bersubsidi mestinya transparan dan berbasis digital agar penyelewengan dapat dicegah sejak awal.

Pihak kepolisian menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat bagi mereka yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

Namun publik tetap menuntut penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar penangkapan kecil di lapangan. Dalam banyak kasus, pelaku yang tertangkap hanyalah “orang lapangan”, sementara jaringan utama yang mengatur alur distribusi ilegal sering luput dari jeratan hukum.

Kritik juga datang dari pengamat energi daerah yang menilai lemahnya sinergi antara aparat penegak hukum, Pertamina, dan pemerintah daerah membuat praktik seperti ini menjadi siklus tahunan. Selama sistem distribusi tidak diperketat dan celah ekonomi dalam BBM subsidi tetap terbuka, kasus penyelundupan kecil seperti ini hanya akan menjadi puncak dari gunung es. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com