Polisi Nyaris Tewas, Dua Pria Mabuk Salah Sasaran

TAPIN – Situasi malam di Kabupaten Tapin berubah mencekam pada Kamis 25 September 2025, ketika seorang anggota Polri, Steven Juliano Sitorus Pane (20), nyaris kehilangan nyawa akibat aksi brutal dua pria mabuk. Polisi menyebut insiden itu sebagai percobaan pembunuhan yang dilakukan secara sadar, meski di bawah pengaruh alkohol.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Jumat (10/10/2025). Dua tersangka, masing-masing R alias Iwan Tangir (33) dan RH alias Tullah (28), kini meringkuk di balik jeruji besi.

Menurut Galih, aksi brutal itu bermula ketika R menabrak gerobak pedagang pentol menggunakan mobil Honda CRV merah miliknya. Dalam kondisi mabuk, ia terlibat adu mulut dengan pedagang hingga melarikan diri. Tak lama kemudian, R bersama RH berkendara melewati mobil patroli polisi di kawasan Desa Lumbu.

“Pelaku mengetuk kaca mobil patroli sambil melontarkan kata-kata menantang, namun tidak digubris. Merasa tersulut emosi, pelaku pulang mengambil parang dan keris untuk mencari mobil patroli itu,” jelas Galih.

Di Bundaran Dulang, R justru berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan. Dalam kondisi kalap, pelaku menabrakkan mobilnya, lalu menyerang korban menggunakan parang. “Pelaku mengira korban bagian dari kelompok yang hendak mencarinya. Tanpa pikir panjang, ia menyerang korban hingga terluka parah,” kata Galih.

Korban menderita tiga luka dalam di punggung, namun berhasil menyelamatkan diri dan kini dirawat intensif. Sementara itu, kedua pelaku melarikan diri ke Banjarmasin sebelum akhirnya ditangkap.

Polisi menyita barang bukti berupa parang, keris, dan mobil CRV merah milik pelaku. “Motif pelaku adalah dendam pribadi terhadap orang lain, namun dalam kondisi mabuk justru menyerang orang yang tidak tahu-menahu,” ungkap Galih.

R dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan RH dikenakan Pasal 56 KUHP karena membantu pelaku utama melarikan diri. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya merupakan anggota kepolisian yang diserang tanpa alasan,” tegas Galih. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com