TARAKAN — Fenomena residivisme kembali terlihat di Kota Tarakan. Seorang wanita yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba kembali diamankan polisi setelah melakukan pencurian di kawasan Jalan Seroja, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Pelaku, HA alias Hamdana binti (Alm) Sarif, seorang ibu rumah tangga, tertangkap setelah mencuri satu unit ponsel Samsung Galaxy A33 5G milik penghuni kos. Kejadian berlangsung pada 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban sedang memasak dan meninggalkan ponsel di meja ruang depan. Saat kembali, ponsel telah hilang.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarahkan petugas kepada HA. “Ia diamankan bersama barang bukti ponsel curian, satu helm, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi,” ujar Niger, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HA mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban untuk masuk ke rumah kos dan mengambil ponsel. Aksinya sempat terekam CCTV, yang memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana residivisme bisa berdampak pada perilaku kriminal lainnya. HA sebelumnya pernah dihukum atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor perkara 432/Pid.Sus/2017/PN Tar. Kini, ia kembali dijerat hukum dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarakan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya program rehabilitasi dan pemantauan bagi residivis agar tidak kembali terjerumus ke dalam tindak pidana, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang risiko residivisme yang belum tuntas ditangani. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan