Sampit Geger, Orangutan Dibawa Naik Motor

KOTAWARINGIN TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit bersama Komunitas Reptil Sampit melakukan penelusuran intensif hingga ke tengah hutan untuk menemukan pria yang viral karena membawa bayi orangutan dengan sepeda motor di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi itu memicu keprihatinan luas karena menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran masyarakat terhadap satwa dilindungi.

Penelusuran dilakukan setelah beredarnya video seorang pria mengendarai motor tanpa pelat nomor sambil menggendong bayi orangutan di bagian depan tubuhnya. Kejadian itu terjadi di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Kecamatan Baamang, pada Senin (06/10/2025) dan sempat menarik perhatian warga sekitar. Pria tersebut bahkan berhenti di sebuah toko penjual minuman keras (miras) di kawasan itu, menambah kontroversi dan kritik terhadap kelalaian perilaku masyarakat terhadap satwa liar.

Video dan foto kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan keresahan, karena orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Hal ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perdagangan dan pemeliharaan satwa liar di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim BKSDA Pos Sampit langsung bergerak bersama komunitas reptil untuk mencari identitas dan alamat pria yang terekam membawa bayi orangutan tersebut. Setelah lima hari pencarian, tim menemukan lokasi kediaman pria itu di kawasan hutan Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.

Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan pihaknya turun langsung ke lapangan. “Kami BKSDA Pos Sampit dibantu Komunitas Reptil Sampit melakukan penelusuran sejak laporan pertama diterima. Dan pada Sabtu (11/10/2025) kami berhasil menemukan serta mengamankan satu individu bayi orangutan berusia di bawah satu tahun dari seorang warga,” ujarnya.

Menurut Muriansyah, warga tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa orangutan termasuk satwa liar dilindungi. “Saat kami datangi, sempat terjadi penolakan. Namun setelah kami berikan penjelasan bersama kawan-kawan komunitas reptil, akhirnya warga itu dengan sukarela menyerahkan bayi orangutan tersebut,” ungkapnya.

Proses pencarian memakan waktu lama karena lokasi rumah warga berada di tengah hutan dan jauh dari permukiman. “Warga itu tinggal di daerah terpencil, sehingga tim butuh waktu beberapa hari untuk memastikan keberadaannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kondisi bayi orangutan sehat dan tidak mengalami luka. Berdasarkan keterangan pemeliharanya, satwa itu ditemukan sekitar dua bulan lalu di hutan Tanah Mas tanpa induk, kemudian dibawa pulang untuk dirawat. Namun, fakta bahwa orangutan liar dibawa pulang tanpa izin menimbulkan pertanyaan serius mengenai tingkat kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa dan dampak potensial terhadap kelestarian spesies.

Selanjutnya, BKSDA akan menyerahkan bayi orangutan itu ke pihak Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun. “Rencananya, pada Minggu (12/10/2025) tim dari Pangkalan Bun akan datang ke Sampit untuk menjemput bayi orangutan ini guna mendapat perawatan di pusat rehabilitasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan memelihara satwa liar yang dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Kami imbau warga Kotim, khususnya di Sampit, untuk tidak memelihara satwa liar seperti orangutan, beruang madu, kucing hutan, dan owa-owa. Semua satwa itu dilindungi dan tidak boleh dimiliki tanpa izin,” tegasnya.

Kejadian ini sekaligus menjadi cermin bahwa edukasi dan pengawasan terhadap satwa liar di masyarakat masih jauh dari memadai, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com