JAWA BARAT – Dugaan penyekapan dan hukuman fisik yang dialami karyawati panti jompo di Bogor Utara menyoroti potensi pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja. Seorang pegawai wanita, berinisial MA, dilaporkan disekap selama dua hari dan dihukum squat jump sebanyak 300 kali karena bercanda menyembunyikan tempat makan teman kerjanya.
“Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan itu cuma satu orang saja, atas nama Marta itu yang dilakukan penyekapan,” kata pengacara korban Fransisco de Tango, Minggu (12/10/2025).
Fransisco menegaskan, meski insiden ini viral, hanya satu orang yang disekap dan proses hukum sedang dijalankan oleh kepolisian. Beberapa pegawai wanita lainnya telah dijemput dan memutuskan berhenti bekerja, dengan hak dan kewajiban mereka dipenuhi oleh yayasan.
“Pada hari ini penyerahan ketiga adik-adik kita dari NTT oleh ketua yayasan. Pada malam kemarin kita melakukan penjemputan 5 orang dan saat ini 3 orang, kemudian pada malam sebelumnya juga kita lakukan penjemputan 1 orang,” ujar Fransisco.
MA mengungkapkan hukuman fisik yang diterimanya sebagai bentuk intimidasi atas kelakuan bercanda. “Habis itu malamnya kami disuruh squat jump 300 kali, terus tangan diituin, saya squat jump 300 kali. Saya sama teman saya namanya Regina, tetapi teman saya langsung pulang. (Disekap) di kamar, kondisinya kosong. Dua hari saya di situ,” kata MA.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan. Korban telah menjalani visum, namun keterangan lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan pegawai, mekanisme pengaduan, dan pengawasan di panti jompo, agar praktik kekerasan tidak terulang di lingkungan kerja yang seharusnya aman dan profesional. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan