KAPUAS HULU – Produk bumbu alami khas Kalimantan Barat, Vetsin Daun Sengkubak, kini resmi memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) Kabupaten Kapuas Hulu. Produk ini diproduksi oleh kelompok usaha masyarakat di Desa Malapi, Kecamatan Putussibau Selatan.
Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes PP KB Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, menegaskan pentingnya PIRT sebagai jaminan keamanan konsumsi masyarakat. “Vetsin Daun Sengkubak merupakan produk bumbu alami khas Kalimantan Barat, yang diolah secara tradisional dari daun Sengkubak (Pangium edule),” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Daun Sengkubak, tanaman lokal yang telah lama dikenal masyarakat Dayak, memiliki khasiat dan cita rasa khas sebagai penyedap alami masakan. Menurut Ellyani, produk ini tidak mengandung bahan kimia tambahan dan diolah melalui proses higienis yang memenuhi standar keamanan pangan.
“Dengan adanya Izin PIRT ini, proses produksi telah melalui pengawasan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan, produk ini juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama ibu rumah tangga dan pelaku UMKM, sekaligus melestarikan kearifan lokal dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.
Produk Vetsin Daun Sengkubak dikemas menarik dan memiliki mutu yang terjaga, sehingga siap bersaing di pasar lokal maupun regional sebagai bumbu alami, sehat, dan bercita rasa tinggi. Keberadaan produk ini sekaligus menjadi alternatif pengganti vetsin sintetis (MSG), seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bahan makanan sehat dan alami. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan