Pelaku Lama, Aksi Baru di Perairan Kubu Raya

KUBU RAYA – Aksi pencurian mesin speedboat yang sempat membuat resah warga pesisir Kecamatan Batu Ampar akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor Batu Ampar. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), yang ternyata seorang residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (09/10/2025).

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahrizal Hasyim, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari lokasi semula.

“Menyadari mesinnya telah hilang, korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp40 juta,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2025).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menemukan bukti kuat keterlibatan AA yang terlihat membawa peralatan sederhana saat melakukan pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban menggunakan peralatan sederhana,” ujar Ade.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sampan berwarna biru dan tiga kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang digunakan pelaku untuk melepas mesin dari badan speedboat.

AA akhirnya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (11/10/2025). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa AA adalah residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian mesin kapal di wilayah perairan lain.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah lain. Kami terus dalami keterangannya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat pesisir agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan berulang di wilayah perairan. Keberadaan residivis seperti AA menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di daerah rawan masih harus diperkuat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com