BENGKAYANG – Proses hukum terhadap terdakwa kasus pelanggaran perlindungan anak, Hamsir Bin Ridwan, memasuki tahap penuntutan. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Bengkayang membacakan Surat Tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.
Sidang yang digelar secara tertutup untuk umum tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lanora Siregar, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H.. Penutupan sidang untuk publik dilakukan sesuai ketentuan hukum yang mengatur perkara perlindungan anak.
Dalam pembacaan Surat Tuntutan, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Terdakwa Hamsir Bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ujar Wahyu, Selasa (14/10/2025).
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Dengan pembacaan tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahap selanjutnya, yaitu agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan