SAMBAS – Seorang anggota polisi, Bripda MR, ditangkap oleh Propam Polres Sambas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pribadi MR, bukan di kantor seperti yang sempat beredar di media sosial.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan mengenai lokasi penangkapan perlu diluruskan.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ditangkap saat menggunakan narkoba di Markas Polres Sambas, tapi di rumahnya,” kata Wahyu, Selasa (14/10/2025).
Penggerebekan terhadap MR dilakukan oleh tim Propam Polres Sambas pada Rabu (8/10/2025). Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah tersebut diambil setelah MR tidak menghadiri apel dan diketahui berada di rumahnya.
Saat digerebek, MR yang merupakan warga Kecamatan Tebas, tengah tertidur di rumahnya yang berlokasi di kompleks perumahan di samping Mapolres Sambas. Ia diduga tertidur lelap setelah sebelumnya menggunakan narkoba pada malam hari.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3,44 gram sabu dan 9,94 gram ekstasi. Saat ini MR telah dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Wahyu menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penangkapan terhadap MR ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tak segan menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggotanya sendiri,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap MR akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan ditangani langsung oleh Polda Kalbar,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Polres Sambas berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, baik di kalangan masyarakat umum maupun internal kepolisian. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan