PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan RSUD Panglima Sebaya, Selasa (14/10/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, mengatakan pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berdagang.
“Kami sudah beri teguran lisan maupun tertulis kepada pedagang sebelumnya, tapi tidak dihiraukan. Makanya hari ini kami lakukan penertiban bersama pihak terkait, dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur),” terang Guntur.
Ia menegaskan, para pedagang seharusnya memahami fungsi utama trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan.
“Fungsi utama dari trotoar ini untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Kami minta pedagang dapat memahami hal ini,” tambahnya.
Dalam kegiatan yang melibatkan personel kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya itu, Satpol PP masih menemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa kios diketahui memiliki atap dagangan yang menjorok hingga menutupi trotoar. Selain itu, masih banyak spanduk, banner, dan terpal yang dipasang di atas jalur pejalan kaki.
“Jadi kios pedagang yang melanggar langsung dieksekusi, atap yang menutupi trotoar kami potong. Begitupun spanduk, banner, dan terpal milik pedagang juga dibongkar,” ungkapnya.
Selain menertibkan kios, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang dijual dengan memanfaatkan trotoar sebagai tempat pamer. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara waktu.
“Kalau mau diambil, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP. Kami juga sudah melakukan penertiban PKL yang berjualan di depan area rumah sakit, sebagaimana permintaan dari pihak terkait,” jelas Guntur.
Ia menegaskan, penertiban seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini bukan yang terakhir. Penertiban akan terus kami lakukan jika mendapati adanya pedagang yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan