DJ Panda Diperiksa, Netizen yang Mengadili

JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik antara DJ Panda dan aktris Erika Carlina kembali menunjukkan betapa dunia hiburan Tanah Air sering kali lebih cepat memproduksi drama daripada klarifikasi hukum. Di tengah derasnya arus informasi digital, perbedaan antara opini, gosip, dan penghinaan kini menjadi kabur dan para selebritas kerap menjadikannya arena pertarungan ego di ruang publik.

DJ Panda, bernama lengkap Giovanni Surya, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025). Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai terlapor dalam laporan Erika Carlina yang menuduhnya melakukan pengancaman dan pelanggaran privasi digital. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan menjerat DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Erika mengaku merasa diancam oleh DJ Panda melalui sebuah grup fanbase miliknya. Namun, di tengah sorotan publik, baik pelapor maupun terlapor tampak memilih jalur “hati-hati” dalam berkomentar seolah setiap kata bisa menjadi bukti baru di ruang digital.

“Dihadapi aja,” kata DJ Panda singkat saat tiba di Polda Metro Jaya pukul 13.20 WIB, Rabu (15/10/2025). Ia menegaskan tidak membawa bukti apapun dalam pemeriksaan, dan menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. “Kalau bisa semua kan berakhir baik-baik aja, kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan. Kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.

Namun pernyataan “damai” yang diulang DJ Panda terdengar lebih sebagai upaya penyelamatan reputasi ketimbang refleksi kesadaran hukum. Dunia hiburan Indonesia memang kerap memperlihatkan paradoks: selebritas bebas berbicara di media sosial, tetapi ketika diseret ke ranah hukum, mereka berlindung di balik kalimat “kita ikuti prosedur saja.”

Pemeriksaan yang berlangsung empat jam itu berakhir pukul 17.20 WIB. DJ Panda enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya berkata, “Sama kuasa hukum saya saja ya,” pada wartawan. Sementara itu, kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, juga menolak menjelaskan substansi pemeriksaan. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” katanya datar.

Publik tentu bertanya-tanya: sampai kapan dunia hiburan dibiarkan menjadi ruang tanpa batas antara ekspresi pribadi dan penghinaan digital? Kasus DJ Panda–Erika ini seolah menjadi cermin betapa lemahnya etika komunikasi di era media sosial, di mana popularitas sering kali menjadi senjata sekaligus jebakan.

Ketika semua pihak berlindung di balik “prosedur”, yang tersisa hanyalah sensasi  bukan substansi. Jika benar pelanggaran terjadi, hukum seharusnya berjalan tegas, bukan sekadar menjadi panggung bagi drama baru di jagat maya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com