BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kali ini, aparat menangkap seorang kepala dusun berinisial FS (50) di Kecamatan Siding, setelah terbukti memperkosa keponakannya sendiri dengan modus bujuk rayu dan ancaman.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, pelaku mengelabui korban dengan janji akan menikahinya setelah menyelesaikan sekolah.
“Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjadikan keponakannya sebagai pacar dan sudah janjian akan menikah setelah korban selesai sekolah,” kata AKP Anuar Syarifudin, dikutip Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban dipaksa berhubungan badan hingga delapan kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan posisi dan pengaruhnya untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
“Selain janji akan dinikahi, pelaku juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku,” ujarnya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah ia mengunggah foto korban ke media sosial Facebook dengan pose layaknya pasangan kekasih. Aksi tersebut memicu kecurigaan warga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban,” imbuhnya.
FS kemudian ditangkap pada 6 Oktober 2025 dan langsung diamankan di Mapolres Bengkayang. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, FS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan kekerasan seksual, terutama terhadap anak, agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan sosial mana pun.[]
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan