PELAIHARI – Kasus dugaan rudapaksa anak tiri oleh ayah tiri di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas sekaligus perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur. Terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Tala, namun saat ini menjalani perawatan di RSUD Hadji Boejasin di bawah pengawalan petugas.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan membenarkan, “Benar. Sementara ini beliau (terduga pelaku) dirawat di rumah sakit Hadji Boejasin.” Menurutnya, perawatan dilakukan karena terduga pelaku mengalami radang di kaki, namun informasi lebih lengkap dapat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memastikan prosedur penyidikan berjalan sesuai hukum pidana dan perlindungan terhadap anak korban terjamin. Kasus ini berada di Kecamatan Panyipatan, dan korban masih di bawah umur.
Beberapa pekan lalu, keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Tala dengan pendampingan dari Polsek Panyipatan. Unit PPA Satreskrim kemudian meminta pelengkap alat bukti untuk penyusunan laporan resmi. Kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Sementara aparat tengah menangani dugaan rudapaksa ini, perhatian publik tertuju pada keseriusan penyidik dalam menerapkan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Dugaan rudapaksa oleh orang terdekat menimbulkan risiko trauma mendalam bagi korban, sehingga aparat hukum diharapkan tidak hanya fokus pada pengamanan pelaku, tetapi juga pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban.
Kritik terhadap proses hukum muncul karena beberapa kasus serupa kerap tertunda, korban enggan melapor akibat tekanan keluarga atau takut stigma sosial. Kasus di Tala ini menjadi cermin pentingnya prosedur hukum yang transparan, cepat, dan pro-korban. Pengawasan publik dan media juga memegang peran penting untuk memastikan aparat bertindak sesuai hukum, tanpa kompromi terhadap keselamatan anak.
Terduga pelaku saat ini berada di rumah sakit, namun proses hukum pidana tetap berjalan. Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak harus tegas, karena setiap keterlambatan dapat memperpanjang trauma korban dan menimbulkan preseden buruk terkait penanganan kasus serupa. Aparat diharapkan mengedepankan prinsip hukum pidana yang melindungi korban dan memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini sekaligus mengingatkan masyarakat dan aparat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, harus menjadi prioritas penegakan hukum. Korban bukan hanya memerlukan keadilan, tetapi juga perlindungan hukum dan psikologis. Publik menanti tindakan tegas dari kepolisian, termasuk penyidikan cepat dan transparan, serta koordinasi dengan pihak berwenang lain untuk memastikan hak-hak korban terlindungi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan