437 Kasus, Bea Cukai Kalbar Perketat Pengawasan

PONTIANAK — Kinerja pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, lembaga ini telah mencatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.

Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan berasal dari kegiatan kepabeanan.

“Hingga Oktober 2025 tercatat 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar, sementara 313 penindakan berasal dari bidang cukai dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total denda ultimum remidium senilai Rp1,47 miliar,” kata Djaka di Pontianak, Rabu.

Djaka menjelaskan bahwa peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan tidak terlepas dari pembentukan dua satuan tugas baru, yaitu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai, yang mulai efektif bekerja sejak 1 Juli 2025.

Pembentukan Satgas ini, menurutnya, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di lapangan.

“Melalui satgas ini, kami tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga industri dalam negeri serta masyarakat dari ancaman barang ilegal yang merugikan,” tuturnya.

Keberadaan Satgas terbukti memberi dampak nyata. Dalam periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai Kalbar berhasil mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar, dan 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp3,6 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi 2,9 juta batang rokok serta 164,28 liter MMEA ilegal.

Dari ratusan kasus yang ditangani, beberapa di antaranya menonjol dan menunjukkan beragam modus pelanggaran.
Antara lain, penindakan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora pada 28 Juni 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat, serta penindakan 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025) yang dilakukan dengan modus salah pemberitahuan pabean.

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah 730,4 kilogram kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025). Selain itu, Bea Cukai Kalbar juga menggagalkan penyelundupan 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (1 Agustus 2025), 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo (12 Agustus 2025), serta dua unit mobil di wilayah Sambas (22 dan 31 Agustus 2025).

Upaya pengawasan berlanjut hingga September dan Oktober, di mana petugas mengamankan 668 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (11 September 2025) serta 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (1 Oktober 2025).

Beragam penindakan tersebut menunjukkan variasi pelanggaran yang semakin kompleks, baik dari sisi modus maupun nilai barang yang diselundupkan. Hal ini mempertegas pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Pemusnahan Barang Ilegal

Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, Bea Cukai Kalbagbar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan. Kegiatan tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang sitaan.

Barang yang dimusnahkan meliputi 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun peredaran barang ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya edukatif Bea Cukai kepada masyarakat agar memahami konsekuensi hukum serta dampak ekonomi dari perdagangan ilegal.

Secara nasional, pembentukan Satgas Bea Cukai telah menunjukkan hasil positif. Djaka menyebutkan bahwa hasil penindakan secara nasional selama periode pembentukan satgas mengalami peningkatan rata-rata 4,5 persen per bulan dibandingkan sebelum satgas dibentuk.

“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat,” kata Djaka.

Menurutnya, peningkatan kinerja pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memiliki efek berantai terhadap perekonomian.

“Peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan industri dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja, yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Dengan wilayah kerja yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kalimantan Barat menjadi salah satu titik krusial dalam rantai pengawasan perdagangan lintas batas. Upaya Bea Cukai Kalbagbar dalam menjaga integritas perbatasan memiliki peran besar dalam memastikan arus barang yang masuk dan keluar tetap sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan ketat terhadap barang kena cukai dan barang impor ilegal tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan industri domestik yang legal dan membayar pajak dengan benar.

Melalui kerja sama lintas lembaga dan penerapan sistem digitalisasi pengawasan, Bea Cukai Kalbar diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan ekonomi wilayah serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com